Jan Maringka Soroti Maraknya PETI di Bolsel, Penertiban Dinilai Penting Lindungi Investasi dan Negara

Foggen Bolung • Dipublikasikan Jumat, 13 Maret 2026 | 17:27 WIB

Photo
Photo

MANADOPOST.ID—Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan KM 12, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan. Penertiban yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dinilai sebagai langkah penting untuk menghentikan aktivitas ilegal yang selama ini merambah wilayah pertambangan.

Hal tersebut disampaikan tokoh hukum Sulawesi Utara, Dr Jan Maringka, saat mendampingi proses klarifikasi dan verifikasi lapangan yang dilakukan Satgas PKH di Posko Satgas PKH Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Menurut Jan Maringka, aktivitas PETI di kawasan tersebut sudah berlangsung lama dan berulang kali menimbulkan persoalan, baik dari sisi hukum maupun keamanan di lapangan.

“Selama ini kawasan itu sudah dirambah oleh para penambang liar. Aktivitas mereka sangat mengganggu kegiatan eksplorasi dan sudah berkali-kali dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Maringka.

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung itu menjelaskan, dalam proses verifikasi yang dilakukan bersama Satgas PKH, ditemukan sejumlah fakta di lapangan. Salah satunya terkait area yang sebelumnya terlihat sebagai bukaan lahan berdasarkan citra satelit.

Namun setelah dicek langsung di lokasi, sebagian area tersebut ternyata merupakan jalan penghubung antara Desa Bakan dan Desa Motandoi.

Di sisi lain, tim juga menemukan bukaan lahan yang jelas merupakan aktivitas penambangan ilegal dan telah masuk ke area kegiatan pertambangan yang sah.

“Jadi memang ada yang setelah diverifikasi ternyata hanya jalan penghubung desa. Tapi ada juga bukaan yang nyata-nyata merupakan aktivitas penambangan liar,” ujarnya.

Jan Maringka menambahkan, kawasan KM 12 sendiri bukan kali pertama menjadi lokasi penertiban. Dalam beberapa operasi sebelumnya, aparat bahkan kerap menghadapi perlawanan dari para penambang ilegal.

Situasi tersebut, kata dia, tidak jarang menimbulkan kerugian materiil bagi aparat saat melakukan penindakan di lapangan.

Karena itu, kehadiran Satgas PKH yang melibatkan lintas kementerian dinilai dapat memperkuat upaya penertiban sekaligus memberikan kepastian hukum di kawasan pertambangan.

“Dengan adanya satgas lintas kementerian ini, diharapkan penertiban bisa berjalan lebih efektif,” ujar Maringka.

Ia juga berharap langkah penegakan hukum terhadap PETI tidak hanya berhenti pada penertiban, tetapi juga mampu memberikan dampak lebih luas terhadap perlindungan investasi di sektor pertambangan.

Selain itu, menurutnya, penindakan terhadap aktivitas ilegal juga penting untuk mencegah kerugian negara yang ditimbulkan dari eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.

“Harapannya tentu ada kepastian hukum, perlindungan terhadap investasi, sekaligus pemulihan kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut,” kata Maringka.(fgn)

 

Editor : Foggen Bolung
Peti Bolsel Tambang Ilegal Jan Maringka