ManadoPost.id--Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Utara terus mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah memaparkan sejumlah regulasi terbaru yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades, termasuk perubahan signifikan terkait masa jabatan kepala desa.
Kepala Dinas PMD Sulawesi Utara, Novita Lumintang, menjelaskan regulasi terbaru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan desa, khususnya mengenai masa jabatan kepala desa.
Berdasarkan aturan terbaru, masa jabatan kepala desa kini diperpanjang menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan.
“Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Desa,” ujar Novita.
Menurutnya, perubahan ini diharapkan mampu memberikan stabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa memiliki waktu yang lebih cukup untuk merancang dan menjalankan program pembangunan desa secara berkelanjutan.(*)
Editor : Angel Rumeen