MANADOPOST.ID– Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, tengah menjadi sorotan setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan penolakan sejumlah warga terhadap rencana pembangunan objek wisata paralayang di Desa Agotey, Kecamatan Mandolang.
Penolakan tersebut muncul di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan, terutama terkait keberadaan sumber mata air di sekitar lokasi yang direncanakan sebagai area pengembangan wisata.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat adanya komunikasi antara pihak pengusaha dan warga melalui sambungan video call.
Peristiwa ini disebut telah dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian Sektor Pineleng sebagai bagian dari dinamika yang terjadi di lapangan.
Menanggapi polemik tersebut, pemilik lahan yang juga pengusaha berinisial WL atau Wenny Lumentut akhirnya memberikan klarifikasi langsung.
Ia menegaskan lahan yang menjadi perdebatan itu bukan merupakan kawasan hutan lindung, melainkan tanah perkebunan yang memiliki legalitas resmi.
“Ini tanah perkebunan, bukan hutan lindung. Tanah bersertipikat sejak 25 tahun lalu,” ujar Wenny Lumentut.
Menurutnya, status wilayah Desa Agotey selama ini tidak masuk dalam kawasan hutan lindung. Area tersebut, kata dia, secara historis dan administratif dikenal sebagai wilayah perkebunan kelapa serta lahan pertanian masyarakat setempat.
Wenny juga menjelaskan lokasi yang direncanakan untuk pengembangan wisata paralayang berada di kawasan perbukitan kaki Gunung Tatawiran. Wilayah tersebut sebelumnya telah dikenal sebagai salah satu titik wisata alam dataran tinggi di Minahasa, termasuk kawasan seperti Tetempangan Hill yang tidak jauh dari lokasi.
Terkait kekhawatiran warga mengenai dampak terhadap sumber air, Wenny menegaskan secara kondisi geografis, aliran air di wilayah tersebut tidak terhubung langsung dengan sumber air yang digunakan oleh desa lain.
“Air yang digunakan di Koha Timur itu dari Sungai Tateli. Lokasi saya di Agotey tidak terhubung, bahkan harus melewati beberapa gunung,” jelasnya.
Ia juga menambahkan kontur lahan yang dimilikinya mengarah ke wilayah Agotey Lemoh, sehingga tidak berdampak pada aliran air di daerah lain sebagaimana yang dikhawatirkan sebagian warga.
Dalam penjelasannya, Wenny mengungkapkan lahan tersebut telah dibeli sekitar 25 tahun lalu namun baru akan dikembangkan saat ini.
Dari total kepemilikan lahan, sekitar 5 hektare akan digunakan untuk pengembangan wisata paralayang, sementara sebagian lainnya direncanakan untuk penanaman sekitar 2.000 pohon durian dan kopi. Adapun sekitar 50 hektare lahan lainnya tetap dipertahankan dalam kondisi alami tanpa aktivitas pembangunan intensif.
Ia juga memastikan lahan tersebut berada dalam pengawasan penjaga lapangan serta memiliki dokumen lengkap termasuk sertifikat tanah, dokumentasi bibit tanaman, hingga titik koordinat yang diklaim sesuai data Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berada dalam kawasan perkebunan Desa Agotey.
Di akhir keterangannya, Wenny kembali menegaskan posisi hukumnya atas lahan tersebut di tengah polemik yang berkembang di masyarakat.
“Ini tanah perkebunan, bukan hutan lindung. Tanah bersertipikat sejak 25 tahun lalu,” tegasnya.(*)
Editor : Angel Rumeen