Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Gaji ke-13 ASN Pemprov Sulut Mulai Dibayarkan, Total Anggaran Capai Rp70 Miliar

Angel Rumeen • Kamis, 4 Juni 2026 | 20:58 WIB
Gubernur Yulius Selvanus
Gubernur Yulius Selvanus

 

MANADOPOST.ID—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, serta anggota DPRD mulai Kamis, 4 Juni 2026.

 

Program pembayaran gaji ke-13 tersebut menjangkau sebanyak 16.579 penerima dengan total alokasi anggaran mencapai Rp70 miliar yang akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima. Sebelum proses pencairan dilakukan, data penerima telah direkonsiliasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

 

Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, mengatakan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi dan pengabdian para ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

 

Selain itu, pembayaran gaji ke-13 juga diharapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diikuti dengan meningkatnya kebutuhan pendidikan anak.

 

Gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi bentuk penghargaan atas pengabdian ASN sekaligus dukungan menghadapi tahun ajaran baru. Gunakan dengan bijak agar memberi manfaat bagi keluarga dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Gubernur.

 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga menilai kebijakan ini memiliki dampak positif terhadap perekonomian daerah. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, perputaran uang di berbagai sektor usaha diharapkan ikut bertambah sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

 

Berdasarkan rincian yang disampaikan, besaran gaji ke-13 bagi PNS dan CPNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan pegawai yang diterima dalam satu bulan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

 

Sementara itu, pejabat negara menerima gaji ke-13 yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Untuk pimpinan dan anggota DPRD, komponen yang diterima mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

 

Adapun PPPK menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai masa kerja dan besaran penghasilan satu bulan yang diterima. Sedangkan PPPK paruh waktu memperoleh pembayaran sebesar tiga per dua belas dari upah yang diterima.(*)

Editor : Angel Rumeen
#Gaji 13 Pemprov Sulut #Gaji 13 dibayar