MANADOPOST.ID—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara secara adil dan berimbang. Penyelesaian tersebut diupayakan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan sektor ekonomi yang menjadi penopang utama pertumbuhan daerah.
Komitmen itu disampaikan langsung Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dalam forum tersebut, Gubernur Yulius memaparkan kondisi terkini terkait HGU PT Ratatotok yang selama puluhan tahun dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa. Ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memiliki dua kawasan HGU dengan luas sekitar 200 hektare dan 900 hektare yang telah beroperasi sejak tahun 1977.
Menurutnya, persoalan mulai muncul ketika memasuki tahapan perpanjangan izin berikutnya yang akan berakhir pada 2027. Pada masa transisi tersebut terjadi kekosongan administrasi yang kemudian dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk memasuki area HGU.
“Selama proses perpanjangan sebelumnya tidak pernah muncul persoalan yang signifikan. Namun menjelang proses perpanjangan berikutnya terdapat masa kekosongan yang kemudian dimanfaatkan masyarakat untuk masuk ke lokasi. Kemungkinan masyarakat belum mengetahui bahwa status HGU tersebut masih berada dalam proses perpanjangan,” ujar Yulius di hadapan anggota DPD RI.
Gubernur menegaskan Pemprov Sulut tidak melihat persoalan ini hanya dari satu sisi. Pemerintah daerah berupaya mencari solusi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi daerah.
Dari aspek sosial dan kemanusiaan, kata Yulius, pemerintah saat ini tengah mendukung program pembangunan perumahan rakyat yang menjadi salah satu prioritas nasional. Kebutuhan hunian layak di Sulawesi Utara masih cukup tinggi, mengingat terdapat sekitar 385 ribu kepala keluarga atau sekitar 15,48 persen masyarakat yang telah berkeluarga namun belum memiliki rumah sendiri.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan terkait pemanfaatan lahan di masa mendatang. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat, termasuk akses terhadap tempat tinggal yang layak, tetap mendapat perhatian.
Di sisi lain, sektor perkebunan juga memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Sulawesi Utara. Data yang dipaparkan gubernur menunjukkan bahwa sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mencatat pertumbuhan hingga 12,6 persen dan menjadi salah satu motor utama ekonomi daerah.
Khusus komoditas kelapa, Sulawesi Utara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil terbesar di Indonesia. Bahkan, nilai ekspor kopra Sulut pada tahun 2025 mencapai Rp19,1 triliun. Angka tersebut menunjukkan betapa pentingnya keberadaan sektor perkebunan dalam menjaga lapangan kerja, aktivitas ekspor, dan pendapatan masyarakat.
“Secara jujur, sebagai gubernur saya berpihak pada keduanya. Saya harus memperhatikan kepentingan masyarakat, namun pada saat yang sama juga harus menjaga keberlangsungan ekonomi daerah yang bertumpu pada sektor perkebunan kelapa. Saya tidak ingin mengambil keputusan yang merugikan salah satu pihak,” tegasnya.(*)
Editor : Angel Rumeen