MANADOPOST.ID—Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang menjelaskan alasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum mampu memenuhi ketentuan pemerintah pusat yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penjelasan tersebut disampaikan saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2027 bersama Badan Anggaran DPRD Sulut.
Tahlis mengungkapkan, berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, porsi belanja pegawai dalam rancangan KUA PPAS 2027 masih berada di angka sekitar 47 persen. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp1,6 triliun dan di dalamnya telah mencakup Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tunjangan guru.
Menurutnya, apabila komponen DAK tunjangan guru dikeluarkan dari perhitungan, total belanja pegawai masih berada pada kisaran Rp1,4 triliun. Anggaran tersebut mencakup gaji pegawai negeri sipil (PNS), gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji pimpinan dan anggota DPRD, serta gaji kepala daerah.
Tahlis mengatakan pemerintah daerah telah melakukan simulasi untuk menekan porsi belanja pegawai, termasuk menghitung dampak pengurangan atau penghentian tenaga PPPK. Namun, hasil perhitungan menunjukkan langkah tersebut belum mampu memenuhi target yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Kalaupun dilakukan pengurangan melalui skema tersebut, hasil perhitungan kami menunjukkan belanja pegawai hanya bisa turun hingga sekitar 33 persen. Artinya, masih belum mencapai batas maksimal 30 persen sebagaimana ketentuan pemerintah pusat," jelas Tahlis.
Selain itu, pemerintah memperhitungkan jumlah aparatur sipil negara yang akan memasuki masa pensiun pada tahun depan. Berdasarkan data yang dimiliki Pemprov Sulut, jumlah ASN yang pensiun diperkirakan sekitar 300 orang, dengan nilai anggaran yang berkurang sekitar Rp13 miliar hingga Rp15 miliar.
Namun, menurut Tahlis, pengurangan belanja akibat pensiun tersebut belum memberikan dampak yang signifikan terhadap penurunan persentase belanja pegawai secara keseluruhan. Karena itu, skema tersebut dinilai belum menjadi solusi untuk memenuhi ketentuan pemerintah pusat.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mengambil langkah dengan menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat. Dalam surat tersebut, Pemprov Sulut menjelaskan kondisi riil struktur APBD serta menyampaikan target belanja pegawai maksimal 30 persen sangat sulit dipenuhi dengan kondisi anggaran yang ada saat ini.
"Kami sudah menyurat ke pemerintah pusat dan menyampaikan bahwa dengan kondisi APBD serta struktur belanja pegawai yang dimiliki saat ini, kami tidak sanggup memenuhi ketentuan tersebut," ujar Tahlis.(gel)
Editor : Angel Rumeen