Meski Sudah Ada 63 Blok Pertambangan, Potensi PAD Tambang Rakyat Belum Masuk KUA PPAS 2027

Angel Rumeen • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 23:41 WIB
Tahlis Gallang
Tahlis Gallang

 

MANADOPOST.ID—Potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan rakyat belum dimasukkan dalam target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Hal tersebut terungkap dalam pembahasan KUA PPAS 2027 antara Badan Anggaran DPRD Sulawesi Utara dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Kantor DPRD Sulut, Senin (27/7).

Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang menjelaskan meskipun saat ini telah terdapat 63 blok wilayah pertambangan rakyat, pemerintah daerah belum memasukkan proyeksi pendapatan dari sektor tersebut ke dalam asumsi PAD tahun 2027.

Menurut Tahlis, keputusan tersebut diambil karena hingga saat ini belum ada kepastian mengenai waktu operasional tambang rakyat yang nantinya akan menghasilkan penerimaan bagi daerah. Pemerintah memilih bersikap hati-hati agar penyusunan APBD tetap realistis dan tidak menimbulkan persoalan pada pelaksanaan anggaran.

"Kalau memang tahun depan tambang rakyat sudah beroperasi dan menghasilkan pendapatan, tentu akan kami catat sebagai penerimaan daerah. Namun saat ini belum kami masukkan sebagai asumsi dalam KUA PPAS karena belum ada kepastian," jelas Tahlis.

Ia menerangkan setiap target pendapatan yang dicantumkan dalam APBD akan diikuti dengan alokasi belanja. Karena itu, pemerintah tidak ingin menetapkan target penerimaan yang belum memiliki dasar kepastian.

Menurutnya, apabila pemerintah memasukkan asumsi pendapatan dari tambang rakyat, maka secara otomatis anggaran belanja juga akan disusun berdasarkan proyeksi tersebut. Kondisi itu berisiko menimbulkan persoalan apabila pendapatan yang diperkirakan ternyata tidak terealisasi.

"Kalau kita menetapkan asumsi pendapatan sekian miliar, maka penggunaannya juga sudah direncanakan dalam belanja. Kalau ternyata pendapatannya tidak masuk, lalu belanjanya dibayar menggunakan apa? Itu yang harus kita antisipasi," ujarnya.

Tahlis menambahkan mekanisme penyusunan APBD memang didasarkan pada asumsi pendapatan yang realistis. Setiap rupiah yang diproyeksikan masuk ke kas daerah harus memiliki dasar yang kuat karena akan menjadi sumber pembiayaan berbagai program pembangunan.

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memilih untuk tidak memasukkan potensi pendapatan dari tambang rakyat ke dalam target PAD tahun 2027. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah.

Meski demikian, Tahlis memastikan potensi pendapatan dari sektor pertambangan rakyat tetap menjadi perhatian pemerintah. Apabila pada tahun 2027 aktivitas tambang rakyat telah berjalan efektif dan mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, maka penerimaan tersebut akan dimasukkan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

"Kalau nanti sudah efektif berjalan, tentu itu menjadi kabar baik. Pendapatannya bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan dan menjadi tambahan kemampuan fiskal daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan," katanya.

Ia juga meluruskan anggapan keberadaan 63 blok pertambangan rakyat identik dengan jumlah izin usaha. Menurut Tahlis, satu blok pertambangan dapat mencakup lebih dari satu izin sehingga jumlah izin yang nantinya diterbitkan berpotensi lebih banyak.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap seluruh proses legalisasi dan operasional pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, sektor tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para penambang, tetapi juga mampu menjadi sumber pendapatan baru yang memperkuat kapasitas fiskal daerah pada masa mendatang.(gel)

 

 

Editor : Angel Rumeen
Tambang Rakyat Sulut Tahlis Gallang