MANADOPOST.ID—Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara segera mengisi sementara tiga jabatan Kepala Bagian (Kabag) yang saat ini masih kosong. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tugas administrasi dan pelayanan di lingkungan Sekretariat DPRD tetap berjalan optimal sambil menunggu penetapan pejabat definitif.
Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara Niklas Silangen mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara terkait mekanisme pengisian jabatan yang kosong.
Menurut Silangen, hasil konsultasi tersebut menjadi dasar bagi Sekretariat DPRD untuk menunjuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai Pelaksana Harian (Plh) pada jabatan yang saat ini belum memiliki pejabat definitif.
"Setelah melakukan konsultasi ke BKD Provinsi Sulut, untuk tiga kursi yang kosong akan diisi ASN dengan posisi sebagai Pelaksana Harian (Plh)," ujar Silangen.
Tiga jabatan eselon III yang saat ini mengalami kekosongan masing-masing adalah Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Keuangan, dan Kepala Bagian Persidangan.
Posisi Kabag Umumkosong setelah pejabat sebelumnya, Niklas Silangen, dipercaya mengemban jabatan sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Sementara itu, jabatan Kabag Keuangan ditinggalkan pejabat sebelumnya, Steven Purukan yang telah memasuki masa purnabakti.
Adapun posisi Kabag Persidangan menjadi kosong setelah pejabat sebelumnya Jahja Rondonuwu, dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilakukan Gubernur Sulawesi Utara.
Silangen menjelaskan, penunjukan Pelaksana Harian diperlukan agar roda organisasi tidak terganggu. Sejumlah tugas strategis yang berada di bawah tanggung jawab ketiga bagian tersebut harus tetap berjalan, mulai dari administrasi umum, pengelolaan keuangan, hingga pelayanan persidangan dan dukungan terhadap kegiatan DPRD.
Menurutnya, keberadaan Plh akan memastikan proses administrasi pemerintahan tetap berlangsung sesuai ketentuan, sehingga pelayanan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulawesi Utara tidak mengalami hambatan.
Ia menambahkan, surat keputusan penunjukan Pelaksana Harian untuk jabatan Kabag Umum dan Kabag Persidangan akan segera diterbitkan. Sementara pengisian jabatan definitif nantinya akan mengikuti mekanisme kepegawaian yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.(gel)
Editor : Angel Rumeen