PPDS Anestesi RSUP Kandou Kembali Berjalan, Kemenkes Tekankan Etika dan Patient Safety

Tanya Rompas • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:56 WIB
PPDS Anestesi RSUP Kandou Kembali Berjalan, Kemenkes Tekankan Etika dan Patient Safety
PPDS Anestesi RSUP Kandou Kembali Berjalan, Kemenkes Tekankan Etika dan Patient Safety

MANADOPOST.ID— Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado resmi dibuka kembali setelah Kementerian Kesehatan RI, RSUP Kandou, dan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menandatangani dokumen pembukaan program tersebut, Senin (24/8).

Pembukaan kembali program pendidikan ini tidak sekadar menandai dimulainya aktivitas akademik, tetapi juga menjadi momentum memperkuat tata kelola pendidikan kedokteran yang aman, profesional, dan bebas dari perundungan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, dr. Azhar Jaya, S.H., SKM., MARS., hadir langsung dalam kunjungan kerja ke RSUP Kandou sekaligus menyaksikan proses penandatanganan bersama Direktur Utama RSUP Kandou Prof. Dr. dr. Starry Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS, MH.Kes., Plt. Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., serta Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat dr. Billy Kepel, M.Med.Sc., Sp.KKLP.

Sebelum penandatanganan, RSUP Kandou memaparkan langkah penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran. Rumah sakit menyampaikan berbagai upaya pembenahan untuk memastikan proses pendidikan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi peserta didik, tenaga pendidik, maupun pasien.

Dirjen Keslan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya menegaskan, pencegahan perundungan merupakan tanggung jawab seluruh pihak di lingkungan pendidikan kedokteran. Menurutnya, bullying tidak dapat ditoleransi karena berkaitan langsung dengan etika profesi dan keselamatan pasien.

“Harus dicegah terjadi di rumah sakit pendidikan karena menyangkut patient safety dan etika,” tegas Azhar.

Ia menekankan, pendidikan dokter spesialis memang membutuhkan disiplin dan aturan yang tegas. Namun, ketegasan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang merendahkan martabat peserta didik.

“Pendidikan itu tidak bisa lembek, aturan harus tegas, tetapi jangan merendahkan,” ujarnya.

Azhar pun meminta seluruh pihak berani mencegah dan menindak setiap bentuk perundungan. Ia menegaskan, pembukaan kembali PPDS Anestesi harus disertai komitmen bersama untuk menjaga mutu pendidikan, memperkuat tata kelola, serta menciptakan lingkungan belajar yang profesional dan aman.

“Stop bullying. Pendidikan harus bebas dari bullying. Jika ditemukan bullying, silakan ditindak sebelum Kementerian Kesehatan yang turun tangan,” tegasnya.

Tak hanya berdampak terhadap peserta didik, perundungan dinilai dapat merusak kualitas pendidikan dan etika profesi, bahkan berpotensi memengaruhi keselamatan pasien. Karena itu, Kemenkes menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku.

“Bagi yang melakukan bullying, Kementerian Kesehatan tidak akan mengeluarkan Surat Izin Praktik (SIP) dan yang bersangkutan tidak bisa berpraktik selama dua tahun,” kata Azhar.

Sementara itu, Direktur Utama RSUP Kandou Prof. Starry Rampengan menegaskan kesiapan rumah sakit untuk memperkuat sistem pendidikan sekaligus pelayanan kesehatan. Sebagai rumah sakit pendidikan, RS Kandou memiliki tanggung jawab memastikan peserta didik memperoleh lingkungan belajar yang profesional tanpa mengesampingkan kualitas dan keselamatan pasien.

“Pembukaan kembali Prodi Anestesi menjadi tanggung jawab bersama. Kami di RS Kandou berkomitmen memastikan proses pendidikan berjalan sesuai aturan, menjunjung etika, disiplin, keselamatan pasien, serta menghormati setiap peserta didik,” tutur Starry.

Plt. Rektor Unsrat Prof. Jamaluddin Jompa juga menekankan pentingnya menjadikan setiap persoalan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pendidikan ke depan.

“Setiap kejadian kita ambil hikmahnya. Ini berlaku untuk semua program studi. Kita harus membangun iklim yang produktif dalam kerja sama dua institusi ini demi kemajuan bersama,” tukasnya.(***)

Editor : Tanya Rompas
RSUP Kandou