MANADOPOST.ID— Dalam beberapa bulan terakhir di tahun 2026, sejumlah tenaga outsourcing di RSUP Prof Kandou Manado sering melayangkan protes akan kondisi mereka, terlebih terkait kesejahteraan, termasuk nasib untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Hal tersebut kemudian dibahas bersama pihak terkait untuk memperoleh penjelasan sekaligus mencari titik temu atas berbagai hal yang muncul dalam pelaksanaan hubungan kerja.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut, Senin (18/5/2026) lalu. Rapat membahas persoalan yang melibatkan sedikitnya 15 mantan pekerja jasa kebersihan RSUP Prof Kandou yang selama periode 2020 hingga 2025 bekerja melalui perusahaan penyedia jasa outsourcing.
RDP menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), perwakilan pekerja, manajemen PT HTR, PT Berkah Mitra Indah (BMI), serta manajemen RSUP Prof Kandou.
Rapat dipimpin legislator Louis Schraam, didampingi Cindy Wurangian, Paula Runtuwene, Vionita Kuerah dan Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter.
Dalam forum tersebut, Ketua KSBSI Sulut Jack Andalangi menyampaikan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian, terutama berkaitan dengan pemenuhan hak normatif pekerja.
Andalangi menjelaskan, para pekerja sebelumnya berada di bawah pengelolaan PT HTR dan PT BMI. Beberapa hal yang disampaikan antara lain menyangkut pembayaran upah, kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta kompensasi atas pekerjaan lembur.
Menurut KSBSI, terdapat dugaan pembayaran upah yang berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP), sehingga muncul perhitungan mengenai selisih kekurangan upah.
Selain itu, turut dipersoalkan mekanisme pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pihak pekerja menyampaikan adanya pemotongan dari upah serta mempertanyakan pembagian kewajiban pembayaran iuran antara pekerja dan perusahaan. Persoalan lain yang dibahas adalah kompensasi terhadap pekerjaan lembur yang telah dilakukan para pekerja.
Dalam RDP tersebut, pihak perusahaan turut memberikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang disampaikan. PT HTR membantah adanya unsur pemaksaan dalam penerapan ketentuan kerja maupun mekanisme pemotongan. Perusahaan menyatakan ketentuan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah dikonsultasikan dengan Disnakertrans dan didukung dokumen persetujuan dari pekerja.
Mengenai kompensasi lembur, perusahaan menjelaskan bahwa kompensasi tidak seluruhnya diberikan dalam bentuk pembayaran tunai. Dalam pelaksanaannya, lembur juga dapat dikompensasikan melalui penggantian hari libur atau waktu istirahat. Sementara terkait penyesuaian upah, perusahaan menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan nilai kontrak kerja sama dengan RSUP Prof. Kandou yang dinilai belum memungkinkan adanya penyesuaian lebih lanjut.
Manajer PT BMI, Rafika Hasan, menjelaskan bahwa pada 2025 perusahaan menghadapi kondisi anggaran yang cukup terbatas. Dari sekitar 140 personel yang bekerja, menurut Rafika, anggaran yang tersedia pada saat itu secara perhitungan hanya mencukupi untuk membiayai sekitar 120 orang sesuai standar.
Meski demikian, perusahaan memilih mempertahankan seluruh personel untuk menjaga keberlangsungan pelayanan. Pilihan tersebut kemudian diikuti dengan sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Selain persoalan hubungan kerja, dalam pembahasan tersebut turut mencuat harapan sejumlah pekerja untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian, termasuk peluang menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan RI.
Manajemen RSUP Prof Kandou menjelaskan, kewenangan pengangkatan CPNS bukan berada pada pihak rumah sakit, melainkan mengikuti kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
Humas RSUP Prof Kandou, dr Erwin Kristanto, mengatakan para pekerja tersebut sebelumnya merupakan tenaga honorer. Ketika pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer, sebagian dari mereka kemudian mengikuti proses seleksi untuk menjadi CPNS. Namun, tidak seluruh peserta berhasil memenuhi persyaratan nilai dalam proses seleksi tersebut.
“Memang mereka sebelumnya merupakan honorer. Namun saat ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk menghapus honorer, kemudian bisa diangkat menjadi CPNS tapi harus melalui mekanisme seleksi. Tetapi ada beberapa yang tidak lulus karena faktor nilai hasil tes tak sesuai standar,” jelas dr Erwin.
Menurut dr Erwin, mereka yang belum berhasil dalam proses seleksi kemudian dialihkan menjadi tenaga outsourcing. Langkah tersebut dilakukan agar mereka tetap memiliki pekerjaan dan sumber penghasilan sembari menunggu adanya kebijakan atau kesempatan penerimaan berikutnya.
Sementara itu, isu mengenai pengangkatan tenaga kesehatan non-ASN menjadi CPNS secara otomatis juga sempat beredar di media sosial. Mengutip CNNIndonesia.com edisi 13 April 2026, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI Azhar Jaya menegaskan bahwa pengangkatan PNS harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan lembaga berwenang.
“Perlu kami tegaskan bahwa semua pengangkatan PNS harus mengikuti peraturan yang ada, dalam hal ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB,” tegas Azhar.
Ia juga membantah informasi mengenai surat yang beredar di sejumlah platform media sosial sejak awal April 2026. Surat bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tersebut mencatut kop Kemenkes dan menyebut adanya pengalihan status tenaga medis dan kesehatan non-ASN yang telah bekerja minimal enam bulan untuk diusulkan menjadi CPNS.
Azhar menjelaskan, surat tersebut bukan merupakan instruksi pengangkatan CPNS secara otomatis, melainkan berkaitan dengan kebutuhan pendataan internal.
“Surat ini merupakan surat pemberitahuan dan bukan surat proses pengangkatan sebagai CPNS. Tujuannya adalah kami ingin mendata para tenaga kesehatan di RS Kemenkes yang belum menjadi CPNS. Jadi hanya berupa pendataan,” tutup Azhar.(*)
Editor : Tanya Rompas