MANADOPOST.ID—Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus mengapresiasi gerak cepat TNI, Polri, Kodam, Basarnas dan berbagai unsur terkait dalam menangani kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah sejak awal Agustus 2026.
Menurut Yulius, respons cepat seluruh unsur di lapangan menjadi bagian penting dalam mengendalikan potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Namun, ia menilai upaya penanganan tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman setelah api membesar. Langkah pencegahan harus menjadi perhatian utama seluruh pihak.
Kondisi cuaca yang panas, disertai angin kencang dan vegetasi yang semakin kering, disebut menjadi kombinasi yang meningkatkan risiko kebakaran. Dalam keadaan seperti itu, api yang berasal dari titik kecil dapat berkembang dengan cepat apabila tidak segera diketahui dan ditangani.
“Pencegahan harus menjadi prioritas utama. Jangan menunggu api membesar baru kita bergerak. Dalam kondisi cuaca ekstrem seperti sekarang, satu titik api kecil dapat dengan cepat berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” ujar Yulius.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendorong penguatan sistem kewaspadaan hingga tingkat masyarakat. Informasi mengenai bahaya dan larangan pembakaran lahan dinilai perlu disampaikan secara terus-menerus agar masyarakat memahami risiko yang dapat muncul dari aktivitas pembakaran, terutama ketika kondisi lingkungan sedang kering.
Pemprov Sulut juga menegaskan pentingnya menjalankan arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 yang berkaitan dengan peningkatan kewaspadaan, pencegahan dan pengendalian ancaman Karhutla.
Arahan tersebut menempatkan penanganan Karhutla sebagai tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah, TNI, Polri, instansi vertikal, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media hingga relawan perlu mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing.
Yulius juga menekankan agar praktik pembukaan lahan menggunakan api dapat dicegah. Pembakaran hutan, lahan, semak, vegetasi maupun sisa vegetasi yang berpotensi memicu kebakaran harus dihentikan dan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi pemerintah daerah, upaya pencegahan perlu dilakukan secara lebih terukur. Inventarisasi dan pemetaan kawasan rawan Karhutla menjadi salah satu langkah penting untuk mengetahui wilayah yang membutuhkan pengawasan lebih intensif.
Pemantauan hotspot dan potensi munculnya titik api juga perlu ditingkatkan. Ketika ditemukan indikasi kebakaran, penanganan sedini mungkin harus dilakukan agar api tidak menjalar ke kawasan yang lebih luas.
Selain itu, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota diminta memastikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran dapat segera dihentikan. Posko penanganan Karhutla juga perlu diaktifkan dan dioptimalkan sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi potensi kejadian di lapangan.
Yulius secara khusus meminta seluruh 15 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara memperkuat koordinasi. Menurutnya, ancaman Karhutla tidak dapat ditangani secara parsial oleh satu institusi atau pemerintah daerah saja.
Koordinasi lintas sektor menjadi penting karena dampak kebakaran tidak berhenti pada kerusakan vegetasi dan lingkungan. Asap serta dampak kebakaran dapat memengaruhi kesehatan masyarakat, sementara gangguan terhadap lahan juga berpotensi berdampak pada aktivitas pertanian dan perekonomian warga.
Dengan kondisi tersebut, sektor pertanian dan kesehatan juga perlu dilibatkan dalam langkah pencegahan dan penanganan. Pemerintah daerah diharapkan mampu membangun mekanisme komunikasi yang cepat sehingga laporan mengenai potensi kebakaran dapat segera diteruskan kepada unsur yang memiliki kemampuan melakukan penanganan.
“Yang paling penting, kita harus memastikan bahwa masyarakat memahami kondisi saat ini dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Yulius.(*)
Editor : Angel Rumeen