MANADOPOST.ID—Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr Victor Mailangkay menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendukung percepatan penyelesaian status kewarganegaraan masyarakat yang belum memiliki kejelasan status hukum atau undocumented person di Kota Bitung.
Hal tersebut disampaikan Victor saat menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Kota Bitung.
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam membangun koordinasi antarlembaga untuk menangani persoalan kewarganegaraan yang membutuhkan verifikasi dan penyelesaian lintas kewenangan.
Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Victor memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kota Bitung yang telah menginisiasi kerja sama tersebut.
Menurut Victor, persoalan status kewarganegaraan tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan administrasi. Kejelasan status tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum, hak, serta kewajiban seseorang sebagai warga negara.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan perhatian kepada masyarakat yang belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas. Penyelesaiannya harus berdasarkan hukum, tetapi tetap dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi,” ujar Victor.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan hukum dengan perlindungan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan administrasi kewarganegaraan.
Victor juga mengingatkan agar PKS yang telah ditandatangani tidak berhenti sebagai agenda seremonial. Menurut dia, kesepakatan tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.
Tahapan tersebut antara lain meliputi pendataan masyarakat yang bersangkutan, verifikasi identitas dan dokumen, fasilitasi kepada instansi berwenang, hingga proses penyelesaian status kewarganegaraan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Perjanjian ini harus menjadi dasar untuk menghasilkan langkah-langkah nyata. Kita ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang baik,” tegasnya.
Dalam konteks ini, pendataan dan verifikasi dokumen menjadi bagian penting karena penyelesaian status kewarganegaraan membutuhkan kejelasan mengenai identitas dan dokumen pendukung. Karena itu, koordinasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi salah satu faktor yang menentukan efektivitas proses tersebut.
Victor menilai persoalan seperti ini tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Bitung serta berbagai instansi yang memiliki kewenangan terkait administrasi kependudukan dan kewarganegaraan.
“Kita duduk bersama, melihat persoalan secara utuh, kemudian mencari solusi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara siap menjadi bagian dari proses tersebut,” katanya.
Pendekatan lintas sektor tersebut diharapkan dapat membuat proses penyelesaian berjalan lebih terarah. Pemerintah tidak hanya dituntut memastikan seluruh tahapan sesuai aturan, tetapi juga memberikan pelayanan yang mudah dipahami dan dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.
Victor turut mengajak masyarakat untuk mendukung tertib administrasi kependudukan dan kewarganegaraan. Masyarakat yang berkaitan dengan proses tersebut diharapkan dapat memberikan data serta dokumen secara benar sehingga proses pemeriksaan dan verifikasi dapat dilakukan secara optimal.(gel)
Editor : Angel Rumeen