Rincian 1,7 Miliar Bantuan yang Diterima Partai Politik di Sulut, Golkar Masih Pending

Angel Rumeen • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 16:17 WIB
Fabian Kaloh pengurus PDI Perjuangan Sulut bersama Kepala Kesbangpol Johny Suak.
Fabian Kaloh pengurus PDI Perjuangan Sulut bersama Kepala Kesbangpol Johny Suak.

 

MANADOPOST.ID—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mempercepat proses administrasi dan penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 dengan total alokasi mencapai Rp1.753.068.000.

Kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus saat pelaksanaan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima atau BAST bantuan keuangan partai politik di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (15/9/2026).

Penyaluran bantuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk mendukung penguatan kelembagaan partai politik sekaligus mendorong pelaksanaan pendidikan politik dan tata kelola bantuan keuangan yang tertib.

Kepala Kesbangpol Sulut Johnny Alexander Suak mengatakan, instruksi gubernur menjadi dasar bagi jajarannya untuk memastikan proses administrasi berjalan efektif tanpa mengesampingkan aspek akuntabilitas.

“Instruksi Bapak Gubernur jelas, proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat,” ujar Suak.

Besaran bantuan tahun anggaran 2026 ditetapkan berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024, dengan nilai Rp1.200 untuk setiap suara sah. Dari ketentuan tersebut, total alokasi bantuan untuk sembilan partai politik mencapai Rp1,753 miliar.

Dalam agenda penandatanganan BAST tersebut, delapan partai politik hadir memenuhi undangan pemerintah provinsi. Mereka masing-masing diwakili unsur pimpinan, bendahara, serta tenaga administrasi yang berkaitan dengan bantuan keuangan partai politik.

Delapan partai yang hadir yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, PKB, PSI, PKS, dan Partai Perindo.

Sementara Partai Golkar belum mengikuti penandatanganan BAST karena masih menyelesaikan dokumen administrasi yang diperlukan. Pemprov Sulut memberikan kesempatan kepada partai tersebut untuk melengkapi dokumen pengajuan permohonan bantuan keuangan serta Surat Keputusan kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara sesuai ketentuan.

Suak menegaskan, proses administrasi menjadi bagian penting agar penggunaan anggaran bantuan partai politik dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap tahapan penyaluran tetap harus mengacu pada persyaratan dan regulasi yang berlaku.

“Penandatanganan BAST ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bantuan keuangan negara disalurkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap seluruh Partai Politik memanfaatkan bantuan ini sesuai peruntukannya,” jelas Suak.

Ia menyebut penggunaan bantuan diarahkan antara lain untuk pendidikan politik, kaderisasi anggota, penguatan kelembagaan organisasi, serta kegiatan yang mendukung peningkatan kualitas kehidupan demokrasi.

Dari sisi kebijakan, penyaluran bantuan tersebut juga memperlihatkan upaya pemerintah daerah membangun tata kelola hubungan kelembagaan dengan partai politik. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menempatkan partai politik sebagai salah satu unsur yang memiliki peran dalam kehidupan demokrasi dan pembangunan daerah.

 

Alokasi Bantuan Partai Politik

PDI Perjuangan : Rp722,42 juta

Partai Golkar : Rp256,55 juta

Partai Demokrat : Rp199,33 juta

Partai NasDem : Rp193,83 juta

Partai Gerindra : Rp150,12 juta

PKB : Rp78,93 juta

PSI : Rp59,34 juta

PKS : Rp47,14 juta

Perindo : Rp45,41 juta

Editor : Angel Rumeen
Banpol Sulut PDIP