MANADOPOST.ID—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendorong penyelesaian persoalan tata ruang dan legalitas lahan yang dinilai masih menjadi salah satu kendala dalam mempercepat pembangunan daerah. Persoalan tersebut secara khusus disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, SE dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Yulius memaparkan kondisi pengelolaan ruang dan lahan di Sulawesi Utara, termasuk persoalan yang berada di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya tumpang tindih pemanfaatan kawasan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) serta aset PTPN. Menurut pemerintah provinsi, kondisi tersebut perlu mendapatkan penyelesaian agar pengembangan kawasan strategis dapat berjalan lebih cepat dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Likupang adalah satu dari lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas di Indonesia. Namun, potensi besar ini terhambat oleh persoalan tumpang tindih lahan dengan status HGU,” kata Yulius dalam RDP tersebut.
Ia menegaskan, pemerintah daerah ingin memastikan potensi investasi di sektor pariwisata dapat dikembangkan secara optimal. Kepastian mengenai status dan pemanfaatan lahan menjadi salah satu faktor penting yang perlu diselesaikan sebelum berbagai rencana pengembangan dapat bergerak lebih jauh.
“Kita ingin memastikan investasi pariwisata ini dapat segera bergerak, tumbuh pesat, dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara,” lanjutnya.
Gubernur juga menjelaskan karakter geografis Sulawesi Utara yang menurutnya membuat persoalan ketersediaan dan pemanfaatan lahan menjadi semakin penting. Sebagian besar wilayah Sulut berupa perairan, sementara wilayah darat yang tersedia hanya sekitar 33 persen.
Kondisi daratan Sulawesi Utara juga memiliki karakter berupa kawasan pegunungan, lembah, dan jurang. Karena itu, pemerintah provinsi mendorong agar lahan yang potensial dapat dimanfaatkan secara produktif dengan tetap memiliki kepastian status hukum.
Dalam RDP tersebut, Yulius turut mendorong percepatan inventarisasi HGU, terutama terhadap hak yang telah habis masa berlakunya. Inventarisasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara jelas kondisi dan status lahan sebelum dilakukan penataan kembali.
Menurut pemerintah provinsi, lahan yang status HGU-nya telah berakhir dapat menjadi bagian dari pembahasan penataan ruang untuk mendukung kebutuhan strategis daerah. Pemanfaatannya dapat diarahkan untuk sejumlah sektor, termasuk pengembangan pariwisata serta penguatan ketahanan pangan.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengembangan KEK Likupang, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan upaya pemerintah daerah menciptakan kepastian ruang bagi pembangunan dan investasi.
Yulius berharap pemerintah pusat bersama kementerian dan lembaga terkait dapat memberikan dukungan dalam penyelesaian berbagai kendala regulasi serta status lahan di Sulawesi Utara.
“Prinsipnya, daerah harus menjadi tuan di rumahnya sendiri. Kami berharap dukungan penuh dari DPR RI dan Pemerintah Pusat melalui kementerian/lembaga terkait agar kendala regulasi dan status lahan ini segera mendapatkan penyelesaian yang tuntas,” ujar Yulius.
Editor : Angel Rumeen