Percepat Legalitas WPR dan IPR, Gubernur Temui Menteri ESDM

Angel Rumeen • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 20:17 WIB
Gubernur Yulius Selvanus saat menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta.
Gubernur Yulius Selvanus saat menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta.

 

MANADOPOST.ID—Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE terus mendorong percepatan pembangunan daerah dengan mengoptimalkan potensi lokal yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Salah satu langkah yang kini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara adalah penataan sektor pertambangan rakyat. Upaya tersebut dibahas langsung oleh Gubernur Yulius Selvanus bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam sebuah pertemuan tertutup di Jakarta.



Pertemuan tersebut secara khusus membahas percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Sulawesi Utara.



Bagi Pemprov Sulut, keberadaan WPR dan IPR memiliki arti penting bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada aktivitas pertambangan tradisional. Legalitas dinilai menjadi bagian penting agar masyarakat dapat mengelola potensi sumber daya alam secara sah, sekaligus memperoleh perlindungan dalam menjalankan kegiatan pertambangan.



Dalam pertemuan tersebut, Yulius menegaskan pentingnya kepastian legalitas bagi sektor pertambangan rakyat.



Menurutnya, pengaturan melalui WPR dan IPR tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administrasi. Lebih dari itu, legalitas diharapkan menjadi dasar bagi terciptanya kegiatan pertambangan yang lebih aman, tertata dan berkelanjutan.



“Pentingnya legalitas sektor pertambangan rakyat agar masyarakat lokal dapat mengelola sumber daya alam secara sah, aman, dan berkelanjutan,” menjadi penekanan dalam pembahasan tersebut.



Bagi pemerintah daerah, persoalan ini juga memiliki kaitan langsung dengan kondisi ekonomi masyarakat penambang. Selama sektor pertambangan masih menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat, keberadaan kepastian hukum menjadi bagian yang tidak teratan WPR dan IPR sebagai langkah untuk menciptakan ruang pengelolaan sumber daya alam yang lebih jelas bagipisahkan dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan.



Karena itu, Pemprov Sulut memandang percepatan WPR dan IPR sebagai langkah untuk menciptakan ruang pengelolaan sumber daya alam yang lebih jelas bagi masyarakat lokal.



Dalam pertemuan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia disebut menyambut baik langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Dukungan tersebut mencakup fasilitasi koordinasi teknis guna mempercepat proses penyelesaian status WPR dan IPR di Sulawesi Utara.



Dukungan pemerintah pusat tersebut menjadi bagian penting dalam upaya Pemprov Sulut mengawal proses legalisasi pertambangan rakyat. Dengan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, proses yang berkaitan dengan WPR dan IPR diharapkan dapat berjalan lebih terarah hingga regulasi tersebut dapat diterapkan sesuai sasaran.



Bukan hanya persoalan legalitas, penataan pertambangan rakyat juga diarahkan agar aktivitas di lapangan memperhatikan berbagai aspek penting. Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan optimisme bahwa melalui sinergi pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sektor pertambangan rakyat dapat dikelola secara lebih teratur.



Aspek keselamatan kerja menjadi salah satu perhatian dalam pengelolaan tersebut. Aktivitas pertambangan yang memiliki dasar legal diharapkan dapat berjalan dengan tata kel kelestarian lingkungan juga menjadi bagian dari arah penataan pertambangan rakyat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utang. Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun pola pengelolaan sumber daya alam yang lebihola yang lebih baik dan memperhatikan keselamatan masyarakat yang terlibat di dalamnya.



Selain keselamatan, persoalan kelestarian lingkungan juga menjadi bagian dari arah penataan pertambangan rakyat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menilai pengelolaan potensi pertambangan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga lingkungan.



Dengan demikian, pembahasan mengenai WPR dan IPR tidak hanya diarahkan untuk membuka kepastian bagi masyarakat penambang. Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun pola pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib, aman dan berkelanjutan.



Pemprov Sulut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut sampai seluruh payung hukum dan perizinan resmi dapat diterbitkan.(*)

Editor : Angel Rumeen
WPR IPR Menteri ESDM