MANADOPOST.ID - Saat sedang khusyuk menunaikan shalat, terkadang kucing peliharaan mendekat dan tanpa sengaja menjilat atau bahkan menggigit kaki kita.
Air liur kucing yang lengket di kulit mungkin menimbulkan pertanyaan: apakah shalat menjadi batal karenanya? Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum dalam Islam terkait hal ini.
Mayoritas ulama sepakat bahwa air liur kucing tidak tergolong najis dan tidak membatalkan shalat.
Pandangan ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Qais binti Mihsan. Dalam hadits tersebut, Nabi SAW membiarkan seekor kucing minum dari air yang beliau gunakan untuk berwudhu.
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi SAW tidak menganggap air liur kucing sebagai sesuatu yang najis.
Lebih lanjut, kucing termasuk hewan yang dianggap thaharah (suci). Rasulullah SAW bersabda:
عن كبشة بنت كعب بن مالك -وكانت تحت ابن أبي قتادة-: أن أبا قتادة دخل فسَكَبَتْ له وَضُوءًا، فجاءت هرة فشربت منه، فأصغى لها الإناء حتى شربت، قالت كبشة: فرآني أنظر إليه، فقال: أتعجبين يا ابنة أخي؟ فقلت: نعم، فقال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إنها ليست بنجس، إنها من الطوافين عليكم والطوافات
“Dari Kabsyah, putri Ka'ab binti Malik, yang berada di bawah perawatan Ibnu Abi Qatadah: Ketika Abu Qatadah masuk, dia menuangkan air wudhu untuknya. Kemudian, seekor kucing datang dan minum dari air tersebut. Abu Qatadah pun mendiamkan wadah tersebut hingga kucing selesai minum. Kabshah berkata; ‘Saya ingin melihatnya.’ Abu Qatadah bertanya; ‘Apakah kamu terkejut, wahai putri saudaraku?’ Kabshah menjawab; ‘Iya.’ Abu Qatadah lalu berkata; ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Kucing bukanlah makhluk najis. Mereka adalah makhluk yang sering mengelilingi kalian.”
Pendapat Ulama tentang Kesucian Air Liur Kucing
Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab menyatakan bahwa zat-zat seperti keringat, air liur, dahak, dan air mata dari berbagai makhluk hidup termasuk kucing adalah suci. Dalam jilid II halaman 559, beliau menuliskan:
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي الْعَرَقِ وَاللُّعَابِ وَالْمُخَاطِ وَالدَّمْعِ بَيْنَ الْجُنُبِ وَالْحَائِضِ وَالطَّاهِرِ وَالْمُسْلِمِ وَالْكَافِرِ وَالْبَغْلِ وَالْحِمَارِ والفرس والفار وَجَمِيعِ السِّبَاعِ وَالْحَشَرَاتِ بَلْ هِيَ طَاهِرَةٌ مِنْ جَمِيعِهَا وَمِنْ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ وَهُوَ مَا سِوَى الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ وَفَرْعِ أَحَدِهِمَا وَلَا كَرَاهَةَ في شئ مِنْ ذَلِكَ عِنْدَنَا
"Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan dalam keringat, air liur, lendir, dan air mata antara orang junub, haid, suci, Muslim, kafir, kuda, keledai, kucing, dan semua hewan lainnya. Bahkan semuanya adalah suci. Kecuali anjing dan babi serta bagian-bagian dari keduanya. Tidak ada kemakruhan dalam hal itu menurut pandangan kami."
Dengan demikian, air liur kucing tidak dianggap najis, sehingga jika seseorang dijilat kucing saat shalat, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang.
Meskipun tidak membatalkan shalat, jika seseorang merasa tidak nyaman atau jijik setelah dijilat oleh kucing, tidak ada larangan untuk berwudhu kembali. Ini lebih kepada menjaga kenyamanan pribadi dalam beribadah. (*)
Sumber: kemenag.go.id
,