Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kedapatan Jualan Barang Kedaluwarsa di Sangihe? Siap-siap Kena Sanksi!

Kenjiro Tanos • Jumat, 7 Mei 2021 | 15:02 WIB
Kepala Disperindag Sangihe Tadjudin Sainkadir (Sriwani/Manado Post
Kepala Disperindag Sangihe Tadjudin Sainkadir (Sriwani/Manado Post
MANADOPOST.ID – Hasil inspeksi mendadak (sidak) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe di pasaran mendapati ada beberapa bahan pokok yang sudah kedaluwarsa. Untuk itu, Kepala Disperindag Sangihe Tadjudin Sainkadir mengambil langkah tegas. Sanksi akan diberikan bagi para pengusaha yang kedapatan menjual barang kedaluwarsa. “Langsung diberi teguran secara berjenjang. Mulai dari teguran pertama sampai sanksi tegas yaitu pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) apabila tidak mengindahkan teguran,” jelas Sainkadir. Dirinya mengimbau agar masyarakat memeriksa masa expired ketika membeli bahan makanan dan minuman siap saji di mini market maupun di warung. “Dan ketika sudah tahu kedaluwarsa atau lewat waktu, maka jangan beli karena sangat berbahaya bila dikonsumsi," kata dia. Selain melakukan pemeriksaan masa kedaluwarsa bahan makanan dan minuman, tim Disperindag juga melakukan pengawasan terhadap harga bahan pokok masyarakat. "Setiap hari, tim dari Disperindag juga memantau harga kebutuhan pokok masyarakat dan hasilnya dilaporkan ke Kementerian Perdagangan," pungkasnya. (sriwani) Editor : Kenjiro Tanos
#Sanksi #Sangihe #Tahuna #Berita Sangihe #Disperindag Sangihe #kedaluwarsa #Barang Kedaluwarsa #Kabupaten Sangihe #Berita Tahuna #Disperindag #Kabupaten Kepulauan Sangihe