Di Atas 30 Kasus Per Minggu, Sangihe Ditetapkan PPKM Level 4
Kenjiro Tanos• Rabu, 23 Februari 2022 | 21:59 WIB
Ilustrasi Covid-19. (BAGUS/JAWA POS)MANADOPOST.ID - Kabupaten Kepulauan Sangihe saat ini masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Hal ini dibenarkan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Sangihe dr Handry Pasandaran. “Penetapan level 4 ini karena mengacu pada tingkat penyebaran dan jumlah kasus termasuk kasus kematian. Dan penetapan level 4 ini juga sewaktu-waktu bisa saja berubah jika kasus terkonfirmasi sudah melandai dan tidak adanya penambahan pasien yang meninggal dunia," kata Pasandaran. Lanjut dia, ditetapkannya Kabupaten Sangihe pada PPKM level 4 ini sesuai rilis Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara karena adanya beberapa indikator. “Penetapan level 4 ini karena kasus kita sudah diatas 30 orang perminggu, kasus kematian bertambah 1 orang sehingga saat ini menjadi 4 orang yang meninggal dunia,” beber Mantan Direktur RSD Liun Kendage Tahuna ini. Kadis juga menjelaskan, daerah yang dikategorikan Level 4 sudah pasti ada pembatasan-pembatasan dalam Kegiatan masyarakat terutama kegiatan non esensial. Dan kalaupun dilaksanakan, tetap dengan Protokol kesehatan secara ketat. “Dan menyikapi peningkatkan kasus covid-19 ini diharapkan masyarakat lebih disiplin terhadap Prokes diantaranya penggunaan masker dan sedapat mungkin menghindari kerumunan,” imbau Pasandaran yang juga berharap masyarakat bisa mendukung program vaksinasi demi memberikan kekebalan terhadap paparan virus. (wan) Editor : Kenjiro Tanos