Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Dibekuk Tim Tabur Kejagung di Bekasi, Kajari Sangihe Pimpin Penjemputan DPO Kasus Cabul

Kenjiro Tanos • Jumat, 7 Oktober 2022 | 23:12 WIB
Buronan yang masuk dalam DPO Kejari Kepulauan Sangihe saat tiba di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (7/10) dengan kapal cepat Majestic Kawanua dan langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan Kejari Sangihe ke Lapas Tahuna. (Sriwani/MP)
Buronan yang masuk dalam DPO Kejari Kepulauan Sangihe saat tiba di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (7/10) dengan kapal cepat Majestic Kawanua dan langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan Kejari Sangihe ke Lapas Tahuna. (Sriwani/MP)
MANADOPOST.ID - Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe akhirnya tiba di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (7/10) dengan kapal cepat Majestic Kawanua. Penjemputan DPO yang telah dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Perumahan Pratama Residence Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Jawa Barat ini, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe Eri Yudianto SH MH. Kajari ketika ditemui usai menjemput terpidana di Pelabuhan Nusantara Tahuna menyebutkan, terpidana berinisial KPD (29) sebelumnya sudah mendapat putusan 797 K/PID.SUS/2017 pada 07 Juni 2017 oleh Mahkamah Agung dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Namun setelah kita eksekusi, yang bersangkutan tidak ada di tempat. Sehingga kita langsung melakukan pencarian dan terakhir kita dapatkan di daerah Bekasi dan saat ini sudah kita lakukan penangkapan, selama kurang lebih 5 tahun,” kata Yudianto. Terkait penangkapan di wilayah Bekasi, Kajari menambahkan, jika pada saat persidangan KPD melakukan upaya hukum banding, namun perintah penahanan dari Pengadilan tinggi belum turun. “Hal ini membuat KPD lepas demi hukum karna tidak ada dasar dari lapas untuk melakukan penahanan, dimana hal ini dikarenakan masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan,” jelas Kajari. “Namun saat ini, KPD akan langsung dieksekusi dan masukan ke Lapas kelas II Tahuna dengan putusan 8 tahun maksimal 15 tahun,” sambungnya. Diketahui, KPD sendiri sebelumnya mendapat putusan tindak pidana dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya, di wilayah Kejaksaan Negeri Sangihe, atau tepatnya pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Dalam pantauan, seusai dijemput di Pelabuhan Tahuna, KPD langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Sangihe ke Lapas Tahuna. (sriwani adolong) Editor : Kenjiro Tanos
#Berita Sangihe #DPO Pencabulan #Kasus Cabul di Sangihe