MANADOPOST.ID—Mengatasi masalah nasabah yang menunggak kredit, BRI Cabang Tahuna melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe.
Diketahui, BRI Cabang Tahuna umumnya menyalurkan kredit kepada pelaku usaha dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan jenis pinjaman yang diberikan meliputi Kredit Modal Kerja, Investasi dan juga Konsumtif.
Sehingga, untuk mengatasi serta memfasilitasi bagi nasabah yang Menunggak Kredit, BRI Cabang Tahuna telah meminta bantuan Hukum dari Kejari Kepulauan Sangihe yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak pada Senin (15/7) di Aula Kantor Kejari Kepulauan Sangihe.
Pinca BRI Tahuna Agus Setiyono menjelaskan, kerjasama dengan Kejari Kepulauan Sangihe diharapkan dapat membantu mengatasi kredit bermasalah ini.
“Kami membutuhkan bantuan dari Kejaksaan untuk melakukan upaya hukum terhadap nasabah kami,” ungkap Setiyono.
Lanjut Pinca, dengan adanya kerjasama ini, BRI Cabang Tahuna meminta Kejari Kepulauan Sangihe untuk melakukan pemanggilan, somasi, dan upaya hukum terhadap nasabah yang bermasalah.
Artinya, nasabah yang memiliki tunggakan dan tidak membayar kewajiban mereka diharapkan dapat melaksanakan kewajiban tersebut.
“Hal ini juga penting untuk kepentingan masyarakat Sangihe secara umum, karena tunggakan yang terjadi bisa berdampak pada proses penyaluran kredit ke masyarakat lainnya,” kunci Setiyono.
(Sriwani Adolong)
Editor : Ayurahmi Rais