Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Ferdy Sondakh Jadi Ketua DPRD Sangihe Sementara

Sriwani Adolong • Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:17 WIB

 

Ferdy Sondakh
Ferdy Sondakh

MANADOPOST.ID—Politisi PDI Perjuangan Ferdy Sondakh menjabat sementara Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna, sesaat usai pelantikan anggota DPRD Sangihe periode 2024-2029 di Ruang Rapat DPRD Sangihe, Senin (28/8/2024). 

Keputusan itu sesuai dengan Pasal 165 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir tentang UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

“Pada ayat 1 menyebutkan, bahwa dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota, belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota, dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota. Pada ayat 2 menyebutkan, bahwa pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota," kata Sekwan Sangihe Ri Putri Tamaka saat membacakan Pengumuman Pimpinan sementara DPRD Sangihe nomor 170/13/149.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman, Penyusunan, Tata Tertib, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, menyebutkan dalam hal ini pimpinan DRPD belum terbentuk DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara. 

"Sesuai ayat 3 pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Terakhir memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. Berkaitan hal tersebut, maka agar tidak terjadi kekosongan pimpinan DPRD sebelum ditetapkan secara definitif, maka telah dikukuhkan pimpinan sementara DPRD dan penyerahan kepemimpinan yang ditandai dengan penyerahan palu," kata dia. 

Sebagaimana diketahui, PDI Perjuangan meraih enam kursi dalam pemilihan legislatif 2024 di Kabupaten Sangihe, dengan demikian partai ini menduduki peringkat satu perolehan. Adapun di bawahnya masing-masing memperoleh lima kursi ada Nasdem, Golkar 4 kursi dan Perindo 3 kursi. (*)

Editor : Kenjiro Tanos
#Ferdy Sondakh