Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pemkab Sangihe Gelar Deklarasi Komitmen SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Ridel Palar • Kamis, 15 Mei 2025 | 21:50 WIB

 

Bupati Michael Thungari, Usur Forkopimda serta pimpinan OPD usai kegiayan Deklarasi Komitmen SPMB
Bupati Michael Thungari, Usur Forkopimda serta pimpinan OPD usai kegiayan Deklarasi Komitmen SPMB
MANADOPOST.ID— Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Deklarasi Komitmen Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, Kamis (15/05). Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan inklusif bagi seluruh anak di Sangihe.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, unsur Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Johanis Pilat, para pimpinan OPD, serta jajaran pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Plt Kadis Pendidikan Julien Manangkalangi menjelaskan, pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru jenjang TK, SD, dan SMP.

"Tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan akses pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan layanan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, mendorong prestasi murid, serta mengoptimalkan keterlibatan masyarakat," jelasnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan SPMB dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Adapun jalur penerimaan dibagi dalam empat kategori:

1. Jalur Domisili: Paling sedikit 70% untuk SD dan 50% untuk SMP dari daya tampung sekolah.


2. Jalur Afirmasi: Minimal 15% untuk SD dan 20% untuk SMP, ditujukan bagi murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.


3. Jalur Prestasi: Khusus SMP, paling sedikit 25% dari daya tampung sekolah, berdasarkan nilai rapor serta prestasi akademik maupun non-akademik.


4. Jalur Mutasi: Maksimal 5%, untuk anak dari orang tua yang pindah tugas, dibuktikan dengan surat penugasan resmi.

 

Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Komitmen SPMB oleh para pemangku kepentingan sebagai simbol tekad bersama mendukung penerimaan murid baru yang adil dan berkualitas.

Dengan deklarasi ini, Pemkab Sangihe berharap seluruh proses SPMB dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di daerah. (Del)

Editor : Tanya Rompas
#spmb #Pemkab Sangihe