Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, unsur Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Johanis Pilat, para pimpinan OPD, serta jajaran pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Plt Kadis Pendidikan Julien Manangkalangi menjelaskan, pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru jenjang TK, SD, dan SMP.
"Tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan akses pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan layanan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, mendorong prestasi murid, serta mengoptimalkan keterlibatan masyarakat," jelasnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan SPMB dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Adapun jalur penerimaan dibagi dalam empat kategori:
1. Jalur Domisili: Paling sedikit 70% untuk SD dan 50% untuk SMP dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi: Minimal 15% untuk SD dan 20% untuk SMP, ditujukan bagi murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi: Khusus SMP, paling sedikit 25% dari daya tampung sekolah, berdasarkan nilai rapor serta prestasi akademik maupun non-akademik.
4. Jalur Mutasi: Maksimal 5%, untuk anak dari orang tua yang pindah tugas, dibuktikan dengan surat penugasan resmi.
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Komitmen SPMB oleh para pemangku kepentingan sebagai simbol tekad bersama mendukung penerimaan murid baru yang adil dan berkualitas.
Dengan deklarasi ini, Pemkab Sangihe berharap seluruh proses SPMB dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di daerah. (Del)
Editor : Tanya Rompas