MANADOPOST.ID—Dua warga negara asing (WNA) asal Filipina dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Rabu (30/7/2025). Mereka terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Indonesia.
Kedua WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan diterbangkan ke Manila, Filipina, menggunakan maskapai Philippine Airlines pada pukul 00.50 WIB. Proses pemulangan dilakukan tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor WIM.25.IMI.3-GR.03.08-1021.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Tahuna, Joudy Handri Supit, menjelaskan kedua WNA merupakan anak buah kapal (ABK) Kapal Ikan Asing MBCA OMRAD yang diamankan PSDKP Tahuna. Mereka diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setelah melalui pemeriksaan, keduanya ditetapkan untuk dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan keimigrasian,” ujar Joudy.
Proses deportasi dimulai pada Senin (28/7) dari Tahuna menuju Manado melalui Pelabuhan Nusantara. Selanjutnya, mereka diterbangkan ke Jakarta menggunakan Garuda Indonesia GA 601 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 17.25 WIB. Di sana, keduanya menjalani proses administrasi sebelum akhirnya diberangkatkan ke Manila.
Tindakan deportasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap warga asing yang tidak taat aturan. Imigrasi Tahuna menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya guna menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. (*)
Editor : Angel Rumeen