Peristiwa ini menelan korban jiwa. Dari dua penambang yang sebelumnya dinyatakan tertimbun material, satu di antaranya telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Informasi yang diterima Manado Post Jumat (22/8/2025) malam, pukul 22.49 WITA menyebutkan, jenazah korban berhasil dievakuasi dari lokasi tambang ilegal tersebut.
"Malam ini, satu korban sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia karena tertimbun longsor sejak siang tadi," jelas sumber resmi.
Hingga kini, identitas korban yang ditemukan masih menunggu kepastian dari pihak berwenang, namun diduga kuat merupakan salah satu dari dua nama yang sebelumnya dilaporkan tertimbun.
Kedua korban adalah Jatri Lomboh, warga Kampung Lesabe, Kecamatan Tabukan Selatan, dan Viktor Luis Pontoh alias Luis, yang juga berasal dari kampung yang sama.
Keduanya dilaporkan tertimbun longsoran material saat melakukan aktivitas di lokasi PETI pada Jumat siang, sekitar pukul 11.30 WITA.
Pencarian korban tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Tabukan Selatan bersama, dibantu personel TNI, pemerintah kecamatan, serta para penambang dan masyarakat setempat.
Tragedi ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di lokasi tambang emas ilegal di Sulawesi Utara.
Aktivitas PETI memang kerap menjadi pilihan sebagian masyarakat karena dianggap sebagai mata pencaharian cepat menghasilkan, meskipun tanpa jaminan keselamatan dan seringkali menyalahi aturan hukum.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mengambil risiko tinggi dengan masuk ke dalam lubang tambang ilegal.(fys)
Editor : Franky Sumaraw