MANADOPOST.ID– Jalur laut di Kabupaten Kepulauan Sangihe dikenal sebagai salah satu pintu masuk pengiriman hewan, khususnya ayam ras Filipina maupun anakan dari wilayah kepulauan Nusa Utara menuju Kota Manado dan sekitarnya.
Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan pengiriman tanpa dokumen resmi alias ayam ras ilegal yang kerap digagalkan oleh pihak Badan Karantina Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kabupaten Sangihe, Renold Rahajaan, melalui drh. I Gusti Made Adnyana, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh dokumen karantina dalam pengiriman hewan.
"Yang disyaratkan itu cuma sertifikat veteriner, di dalamnya itu ada pengujian lab yang menyatakan dia tidak terkena penyakit flu burung," kata drh. I Gusti Made Adnyana, saat diwawancarai, Rabu (25/03/26) di Kantor Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kabupaten Sangihe, Kompleks Pelabuhan Nusantara Tahuna.
Menurut Gusti Made, setelah dilakukan uji laboratorium atau swab, hewan kemudian dibawa ke karantina untuk menjalani uji klinis.
Adnyana menjelaskan, apabila sudah ada Swab, selanjutnya dilakukan uji klinis. Apabila ayam dinyatakan sehat, akan terbitkan surat karantina.
"Sertifikat veteriner itu sama sel uji lab dari dinas pertanian kalau disini cuma itu, dan yang penting ayamnya sehat," terangnya.
Selain itu, biaya pengurusan dokumen karantina yang diterapkan selama ini dinilai cukup terjangkau bagi masyarakat.
"Kalau di karantina kita kena Rp 10 ribu per ekor tambah biaya dokumen Rp5 ribu. Kalau satu ekor. Kalau dua berarti Rp 25.000," tuturnya.
Sementara itu, Renold Rahajaan menambahkan bahwa penerbitan dokumen karantina selalu mengacu pada surat veteriner yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan.
"Kalau kita berdasarkan surat Veterinernya, karena disitu disebutkan asal peternakan, pemilik dan jumlah ayam disitu ada semua," jelas Renold.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan selalu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pengiriman hewan yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Menurutnya, dalam praktek pengawasan apabila ditemukan hewan tanpa dokumen lengkap maka akan dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kalau yang kita temukan, biasanya kan kita, istilahnya penggagalan, tidak diberangkatkan, sampai terpenuhi dokumen tadi, baru bisa dilintaskan," tandas Rahajaan. (*)
Editor : Gregorius Mokalu