MANADOPOST.ID – Dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di dalam Lapas Kelas IIB Tahuna hingga kini masih menyita perhatian publik. Isu yang disebut-sebut melibatkan dua warga binaan tersebut belum mendapat penjelasan resmi dari pihak lapas, meski pemeriksaan internal telah dilakukan.
Pada Jumat (22/05/26), sejumlah wartawan mendatangi Lapas Kelas IIB Tahuna untuk meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Lapas Yosef L Sihombing, terkait informasi yang beredar. Namun upaya tersebut belum membuahkan penjelasan rinci.
Para awak media harus menunggu lebih dari tiga jam guna memperoleh keterangan resmi.
Sayangnya, saat berhasil ditemui, Kepala Lapas hanya memberikan jawaban singkat tanpa menjelaskan lebih jauh terkait dugaan kasus tersebut.
“Nanti saja ya, saya belum bisa memberikan keterangan,” ujar Kalapas Yosef L Sihombing, singkat sambil berlalu meninggalkan lokasi.
Di waktu yang bersamaan, tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara diketahui melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah blok hunian warga binaan.
Belum adanya penjelasan resmi dari pihak lapas memicu perhatian masyarakat terkait transparansi penanganan dugaan peredaran obat keras di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi penting dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah publik.
Selain itu, persoalan ini juga dinilai menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di dalam lapas, khususnya terkait pengendalian peredaran barang terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIB Tahuna masih belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun dugaan keterlibatan warga binaan dalam kasus tersebut.
Editor : Alfian Tumuahi