Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Imigrasi Tahuna Dalami Dugaan Pelanggaran Keimigrasian Dua WNA China

Alfian Tumuahi • Senin, 1 Juni 2026 | 19:12 WIB
Press release Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna terkait penangkapan dua WNA China di Pelabuhan Laut Tahuna, Senin (1/6/26).
Press release Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna terkait penangkapan dua WNA China di Pelabuhan Laut Tahuna, Senin (1/6/26).

MANADOPOST .ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna tengah melakukan penyelidikan terhadap dua warga negara asing (WNA) China yang diamankan saat berada di KM Mercy Teratai menuju Manado.

Berdasarkan siaran pers Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Nomor WIM.25.IMI.3-PR.040-0785 tertanggal 1 Juni 2026, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima informasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA terkait keberadaan dua orang asing yang akan berangkat ke Manado menggunakan KM Mercy Teratai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Inteldakim Imigrasi Tahuna bersama unsur BAIS, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodim 1301/Sangihe, Intelkam Polres Kepulauan Sangihe, dan Syahbandar Pelabuhan Nusantara melakukan pengamanan terhadap kedua orang asing tersebut.


Dari hasil pemeriksaan dokumen, petugas mengidentifikasi keduanya sebagai warga negara China berinisial LK dan TY. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, kedua WN China tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Indeks C2 atau visa kunjungan untuk kegiatan bisnis sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.

Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua WN China tersebut.
"Hasil pemeriksaan tidak menemukan senjata tajam, senjata api, narkotika, obat-obatan terlarang, bahan peledak maupun zat berbahaya lainnya," demikian keterangan dalam siaran pers tersebut, Senin (1/6/26).

Barang bawaan yang ditemukan hanya berupa pakaian, perlengkapan pribadi, dokumen pribadi, telepon genggam, obat tradisional, dan makanan ringan.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan melalui pengambilan keterangan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mencakup identitas, tujuan kedatangan, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Pejabat Imigrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 66 ayat (2) huruf b dan Pasal 106. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengumpulkan data, keterangan, dan informasi terkait orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dalam rangka pelaksanaan fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung melalui pengambilan keterangan dan pengumpulan alat bukti. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, kedua WN China tersebut telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua WN China tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak Imigrasi Tahuna menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Editor : Alfian Tumuahi
#Imigrasi Sangihe #Joudy Supit #WNA China