MANADOPOST.ID - DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi membatalkan penunjukan Marvein Hontong sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD.
Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (5/6/2026) pagi tadi.
Wakil Ketua I DPRD Sangihe, Risald Paulus Makagansa, menjelaskan bahwa pembatalan berita acara penunjukan Plt Ketua DPRD dilakukan karena adanya kekeliruan dalam menafsirkan tata tertib DPRD.
"Proses pembatalan ini dilakukan dikarenakan ada kesalahan tafsir dari pasal yang ada dalam tata tertib DPRD. Karena dalam pasal 68 poin keempat di sana kan menyatakan, apabila Ketua DPRD berhenti, para Wakil Ketua menentukan salah seorang untuk melaksanakan tugas Ketua sampai dengan dilantiknya Ketua definitif," terang Risald Paul Makagansa saat diwawancarai usai memimpin rapat paripurna.
Menurut politisi yang akrab disapa Embo Paul itu, pihaknya sebelumnya memahami bahwa penunjukan pelaksana tugas harus dituangkan dalam berita acara dan diputuskan melalui rapat paripurna.
"Di situ kekeliruannya. Harusnya pelaksana tugas ini melekat karena pimpinan DPRD itu kolektif kolegal," beber Embo Paul.
Ia menambahkan, untuk penunjukan pelaksana tugas pimpinan dewan seharusnya didasarkan pada surat keputusan dari Gubernur Sulawesi Utara.
"Maka karena ada kekeliruan itu, wajib hukumnya kita harus membatalkan berita acara yang sudah diparipurnakan pada waktu lalu," lanjutnya menjelaskan.
Terkait status Ketua DPRD sebelumnya, Makagansa mengatakan proses yang dilakukan telah berdasarkan surat keputusan yang disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara.
"Ya, kalau Ketua, ini pemahaman kami juga ya. Dalam paripurna lalu itu kan sudah dilakukan pemberhentian, dan surat yang dilayangkan ke Gubernur adalah surat keputusan pemberhentian yang sudah diparipurnakan," sambungnya.
Meski demikian, menurutnya hak protokoler Ketua DPRD masih melekat pada Fery Sondakh.
"Karena itu nanti batal setelah Surat Keputusan Gubernur turun. Namun secara administrasi, kami pahami beliau sudah tidak bisa lagi menandatangani dokumen apa pun, sejak keputusan pemberhentian itu ditetapkan," tegasnya.
Makagansa juga menegaskan bahwa saat ini tidak terjadi kekosongan jabatan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Kalau bilang kekosongan, enggak ada. Makanya dalam pasal 68 kan dikatakan sana, apabila Ketua DPRD berhenti, para Wakil Ketua bersepakat menetapkan salah seorang untuk melaksanakan tugas Ketua sampai dilantiknya Ketua definitif yang diusulkan," lanjutnya.
Ia menambahkan, pemberhentian Ketua DPRD yang dilakukan sebelumnya merupakan tindak lanjut atas surat dari partai politik yang masuk ke lembaga DPRD.
"Jadi untuk melaksanakan tugas Ketua sampai dengan dilantiknya Ketua definitif, tetap ada pada Pak Marfien Nonton. Itu kesepakatan kami yang dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya, pada rapat paripurna yang digelar pada 25 April 2026, Wakil Ketua II Marvein Hontong, ditunjuk sebagai Plt. Ketua DPRD Sangihe.
Editor : Alfian Tumuahi