MANADOPOST.ID - Meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak berpuas diri. Ia menegaskan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK wajib segera ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang DPRD, Kamis (9/7/26).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Denny Roy Tampi didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa, serta dihadiri anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Tendris Bulahari, Penjabat Sekretaris Daerah, dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, keberhasilan Kabupaten Kepulauan Sangihe mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja sama seluruh elemen pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin baik.
“Opini WTP merupakan predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan yang diberikan oleh BPK. Capaian ini menunjukkan bahwa penyajian laporan keuangan pemerintah daerah telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan yang berlaku,” kata Thungari.
Ia menambahkan, raihan tersebut menjadi semakin istimewa karena merupakan opini WTP ke-12 yang diterima Kabupaten Kepulauan Sangihe secara berturut-turut sejak tahun 2014.
Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa keberhasilan tersebut harus diikuti dengan komitmen memperbaiki berbagai catatan yang masih menjadi rekomendasi BPK.
“Saya meminta kepada Penjabat Sekretaris Daerah bersama seluruh kepala perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai kewenangan masing-masing dalam batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini juga sejalan dengan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ yang perlu segera dilaksanakan,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dengan menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual.
Laporan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Secara umum, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp902,06 miliar dan berhasil direalisasikan sebesar Rp875,74 miliar atau 97,08 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp79,18 miliar atau 99,25 persen dari target, pendapatan transfer mencapai Rp787,61 miliar atau 96,85 persen, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi Rp8,94 miliar atau 98,85 persen.
Sementara itu, dari total anggaran belanja sebesar Rp926,19 miliar, realisasinya mencapai Rp852,46 miliar atau 92,01 persen.APBD Tahun Anggaran 2025 yang semula diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp24,13 miliar justru mencatatkan surplus sebesar Rp23,27 miliar. Pembiayaan neto terealisasi 100 persen atau sebesar Rp24,13 miliar, yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp32,69 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp8,56 miliar. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp47,40 miliar.
Sementara itu, Ketua DPRD Denny Roy Tampi menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali memperoleh opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Ranperda yang diajukan pemerintah daerah telah memenuhi standar dan kaidah penyusunan laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga layak untuk dibahas bersama DPRD,” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Michael Thungari berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar hingga menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan daerah.
“Kiranya pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.