MANADOPOST.ID - Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari berharap kehadiran Febrima Theodorus Angow sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) mampu memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Harapan tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri rapat paripurna peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji Febrima Theodorus Angow sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sisa masa jabatan 2024–2029 di Gedung DPRD Sangihe, Senin (20/7/26).
Dalam sambutannya, Michael Thungari menegaskan bahwa mekanisme PAW merupakan bagian dari proses konstitusional yang menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi DPRD.
“Agenda ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah,” ujar Thungari.
Menurutnya, pergantian antar waktu bukan sekadar mengisi kekosongan kursi legislatif, tetapi menjadi kelanjutan pengabdian kepada masyarakat.
“Hari ini kita menyaksikan estafet pengabdian tersebut dari mendiang Bapak Hironimus Rompas Makagansa, M.Si. kepada Saudara Febrima Teodorus Angow dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ungkapnya.
Bupati juga mengaku telah mengikuti perjalanan politik Febrima sejak pertama kali mencalonkan diri pada Pemilu 2014 hingga akhirnya dipercaya menjadi anggota DPRD melalui mekanisme PAW.
“Saya adalah salah satu orang yang diberikan kesempatan mengamati perjuangan sosok Febrima sejak 2014. Dulu kami merupakan rival di daerah pemilihan yang sama. Karena itu, saya mengetahui betul bagaimana perjuangan, tekad, dan kerja keras yang selama ini diberikan kepada masyarakat. Namun, waktu Tuhan adalah yang terbaik. Di sisa masa jabatan yang kurang lebih tiga tahun ini, Saudara Febrima diberikan kesempatan untuk melanjutkan perjuangan di lembaga ini mewakili aspirasi rakyat,” tutur Thungari.
Ia optimistis kehadiran Febrima akan memberikan semangat baru bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
“Seluruh tantangan pembangunan hanya dapat dijawab apabila pemerintah daerah dan DPRD terus membangun komunikasi yang konstruktif, saling menghormati kewenangan masing-masing, serta menjadikan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” katanya.
Menutup sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan kepada Febrima agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Jadikanlah amanah ini sebagai panggilan pengabdian untuk melayani masyarakat dengan integritas, kejujuran, kerja keras, dan komitmen yang teguh terhadap kepentingan rakyat,” tutupnya.
Sementara itu, pengangkatan Febrima Theodorus Angow sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 159 Tahun 2026 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe masa jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Denny Roy Tampi didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa. Dalam kesempatan tersebut, Tampi menjelaskan bahwa pelantikan anggota DPRD PAW merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Berdasarkan ketentuan ini, maka pengucapan sumpah/janji Saudara Febrima Teodorus Angow sebagai anggota DPRD dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe,” kata Tampi.
Editor : Alfian Tumuahi