MANADOPOST.ID – Komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kepulauan Sangihe dinilai tidak boleh berhenti di lingkungan eksekutif. Setelah Bupati Michael Thungari bersama jajaran pejabat dan ASN menjalani pemeriksaan urine, kini desakan serupa mengarah kepada lembaga legislatif.
Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Kepulauan Sangihe, Fitri Lumiu, menantang seluruh anggota DPRD Sangihe untuk mengikuti tes urine sebagai bentuk komitmen nyata terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Menurut Lumiu, langkah tersebut bukan sekadar pemeriksaan kesehatan, melainkan implementasi langsung dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN).
"Top eksekutif telah melakukan pemeriksaan urine, jadi para legislatif juga harus melakukan hal yang sama," ujar Lumiu, Senin (27/7/26).
Ia menilai, konsistensi pelaksanaan perda harus ditunjukkan oleh seluruh unsur penyelenggara pemerintahan. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, DPRD dinilai berkewajiban menjadi teladan dalam pelaksanaan aturan yang telah disahkan.
"Apalagi DPRD merupakan lembaga pembuat perda, mereka juga harus memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat," tegasnya.
Desakan GP Ansor tersebut sekaligus menjadi sorotan terhadap komitmen seluruh lembaga pemerintah dalam mengimplementasikan Perda P4GN. Pasalnya, apabila pemeriksaan urine hanya dilakukan di kalangan eksekutif, semangat penegakan perda berpotensi dipersepsikan berjalan tidak merata.
Di sisi lain, pelaksanaan tes urine terhadap anggota DPRD dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik bahwa upaya pemberantasan narkotika dilakukan tanpa membedakan jabatan maupun institusi.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari bersama jajaran pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sangihe telah menjalani pemeriksaan urine yang difasilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pendopo Rumah Jabatan Bupati.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang P4GN sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, ketua DPRD Sangihe, Denny Roy Tampi, ketika hendak dikonfirmasi lewat telp WA, menolak panggilan telp dan terkesan menghindar.
Editor : Alfian Tumuahi