Tim Gabungan TNI-Polri Gagalkan Dugaan Penyelundupan 2.900 Kosmetik Diduga Asal Filipina

Alfian Tumuahi • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 10:42 WIB
29 Karton Kosmetik diduga ilegal asal Filipina Diamankan di Mapolsek Tahuna.
29 Karton Kosmetik diduga ilegal asal Filipina Diamankan di Mapolsek Tahuna.

MANADOPOST.ID – Upaya penyelundupan barang diduga ilegal melalui jalur laut kembali berhasil digagalkan aparat gabungan TNI–Polri di wilayah perbatasan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sebanyak 2.900 kemasan kosmetik jenis Cream Brilliant yang diduga berasal dari Filipina berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang digelar di perairan Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Senin (27/7/2026) malam.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 23.45 Wita setelah tim gabungan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sebuah perahu yang diduga membawa barang dari luar negeri dan akan bersandar di perairan Kampung Tariang Baru.
Berbekal laporan tersebut, personel gabungan TNI dan Polri langsung melakukan patroli serta pengawasan di lokasi yang dicurigai menjadi salah satu jalur masuk barang ilegal. Hasilnya, petugas menemukan sebuah perahu yang mengangkut kosmetik jenis Cream Brilliant yang diduga berasal dari Filipina.
Seluruh muatan beserta perahu yang digunakan langsung diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Perahu kemudian dibawa ke Pelabuhan Petta, Kecamatan Tabukan Utara, guna proses pendataan dan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aparat mengamankan 29 dus kosmetik Cream Brilliant. Setiap dus berisi 100 kemasan sehingga total barang bukti mencapai 2.900 kemasan. Seluruh produk dikemas menggunakan plastik berwarna kuning dan merah.
Selain barang bukti, petugas turut mengamankan dua anak buah kapal (ABK), masing-masing berinisial Samsudin Kaehe dan Gestoni Mamuno, untuk dimintai keterangan terkait asal-usul serta tujuan pengiriman kosmetik tersebut.
Operasi gabungan ini melibatkan personel Polri, TNI Angkatan Darat, dan TNI Angkatan Laut Tahuna sebagai bagian dari pengawasan wilayah perbatasan dan penindakan terhadap aktivitas penyelundupan.
Hingga kini, aparat masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang beroperasi di wilayah perbatasan Indonesia–Filipina. Seluruh barang bukti beserta perahu yang digunakan telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Tahuna IPTU Chergly Sarite, ketika dikonfirmasi terkait temuan ini membenarkan hal tersebut.

"Iya tadi malam telah diamankan kosmetik diduga ilegal asal Filipina," ujar Chergly Sarite, saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/26) pagi.

 

Editor : Alfian Tumuahi
Chergly Sarite Skin Care Ilegal polres sangihe