MANADOPOST.ID – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe berinisial DJS menjadi sorotan publik setelah diduga menggunakan kendaraan dengan pelat nomor polisi yang tidak terdaftar.
DJS, yang diketahui merupakan anggota DPRD dari Partai Perindo, diduga menggunakan mobil Honda Mobilio berwarna putih dengan nomor polisi DL 66 MA. Dugaan tersebut mencuat setelah nomor kendaraan itu disebut tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan melalui aplikasi e-Samsat Online.
Berdasarkan hasil penelusuran melalui aplikasi tersebut, nomor polisi yang digunakan pada kendaraan diduga tidak memiliki data registrasi. Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan terkait legalitas pelat nomor yang digunakan.
Apalagi pemiliknya merupakan oknum wakil rakyat yang seharusnya memberikan contoh yang baik tentang kepemilikanan serta legalitas identitas resmi kendaraan bermotor.
Menanggapi informasi tersebut, Kasatlantas Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Nelta Rengkung, mengatakan pihaknya akan segera menggelar operasi Hunting sebagai upaya penertiban pelat nomor dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"Satlantas Polres Sangihe akan menggelar operasi Hunting, apabila ditemukan, itu resikonya," IPDA Nelta Rengkung saat diwawancarai, Selasa (4/8/26).
Lebih lanjut Rengkung Menjelaskan, apabila dalam operasi Hunting nanti ditemukan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat - surat alias bodong maka akang dilimpahkan ke pihak satreskrim.
"Kalau ditemukan adanya kendaraan bermotor roda empat atau dua bodong mungkin itu ranahnya satreskrim," tegas Kasatlantas.
Perlu diketahui, penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan data registrasi atau tidak diterbitkan secara sah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, DJS ketika hendak dikonfirmasi, pada Rabu (5/8/26), tidak berada di Kantor DPRD Sangihe.
Editor : Alfian Tumuahi