Perindo Sulut Seriusi Dugaan Penggunaan Plat Nomor Bodong Oknum Anggota DPRD Sangihe, Rumengan: Jika Terbukti Akan Ada Sanksi Tegas

Alfian Tumuahi • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 12:24 WIB
Ketua DPW Partai Perindo Sulut, Meivo Rumengan.
Ketua DPW Partai Perindo Sulut, Meivo Rumengan.

MANADOPOST.ID – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sulawesi Utara menegaskan akan menyikapi secara serius dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak terdaftar oleh salah satu kadernya yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe berinisial DJS.


Ketua DPW Partai Perindo Sulawesi Utara, Meivo Rumengan, mengatakan partainya tidak akan mentolerir apabila dugaan tersebut terbukti. Menurutnya, sebagai anggota DPRD, yang bersangkutan merupakan figur publik yang seharusnya memberikan teladan dalam menaati aturan hukum.


"Anggota DPRD adalah figur publik yang mewakili masyarakat. Kami akan melakukan penelusuran, dan jika terbukti, tentu akan ada sanksi dari partai," ujar Meivo Rumengan saat diwawancarai, Rabu (5/8/26).


Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen Partai Perindo dalam menjaga integritas organisasi serta menegakkan disiplin terhadap kader yang diduga melakukan pelanggaran.


Sebelumnya, publik dihebohkan dengan dugaan penggunaan plat nomor polisi yang tidak terdaftar pada sebuah mobil Honda Mobilio berwarna putih yang diduga milik DJS, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dari Partai Perindo.


Dugaan itu mencuat setelah nomor polisi DL 66 MA tidak ditemukan dalam hasil pengecekan melalui aplikasi e-Samsat Online. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, nomor kendaraan yang digunakan diduga tidak memiliki data registrasi, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terpasang.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena kendaraan tersebut diduga dimiliki oleh seorang wakil rakyat yang semestinya memberikan contoh dalam mematuhi ketentuan administrasi dan legalitas kendaraan bermotor.


Menanggapi informasi tersebut, Kasatlantas Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Nelta Rengkung, mengatakan pihaknya akan menggelar operasi hunting sebagai bagian dari penertiban kendaraan yang menggunakan pelat nomor maupun TNKB yang tidak sesuai ketentuan.


"Satlantas Polres Sangihe akan menggelar operasi hunting. Apabila ditemukan, tentu ada konsekuensi hukumnya," ujar IPTU Nelta Rengkung saat diwawancarai, Selasa (4/8/2026).
Ia menambahkan, apabila dalam operasi tersebut ditemukan kendaraan roda dua maupun roda empat yang diduga tidak memiliki dokumen resmi atau menggunakan identitas kendaraan yang tidak sah, maka penanganannya akan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).


"Kalau ditemukan kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang diduga bodong, kemungkinan penanganannya menjadi ranah Satreskrim," tegasnya.

Editor : Alfian Tumuahi
Meivo Rumengan DPRD Sangihe Perindo Sulut