MANADOPOST.ID – Seorang pria berinisial ZS alias Fikar (27), warga Kampung Likuang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kepulauan Sangihe setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang perempuan, Sabtu (15/8/26).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 Wita di Kelurahan Apeng Sembeka, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Korban diketahui berinisial DM (25), warga Kecamatan Tabukan Utara.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Sangihe IPTU Harli E. Buida membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Kepulauan Sangihe.
“Terduga pelaku sudah diamankan oleh Tim URC dan saat ini telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Sangihe untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujar Harli.
Menurut Harli, petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penganiayaan. Tim kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mengetahui keberadaan korban dan terduga pelaku.
Korban diketahui telah dibawa ke Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna untuk mendapatkan penanganan medis. Saat petugas mendatangi rumah sakit, korban belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan.
Dari keterangan keluarga korban, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga melarikan diri menuju Kampung Likuang, Kecamatan Tabukan Utara, setelah kejadian.
Tim URC Polres Kepulauan Sangihe yang dipimpin Katim URC Aipda F. Sasela kemudian bergerak menuju wilayah tersebut. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 14.50 Wita di wilayah Tabukan Utara.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena dipicu rasa cemburu. Ia diduga menaruh kecemburuan terhadap korban yang menurut keterangannya memiliki hubungan dengan laki-laki lain.
Harli menegaskan, motif tersebut masih merupakan keterangan awal dari terduga pelaku dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif kejadian. Keterangan dari terduga pelaku akan kami cocokkan dengan keterangan korban, saksi maupun alat bukti lainnya,” jelasnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Sangihe untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami dugaan penggunaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Harli mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya.