Disdukcapil Sangihe Catat 55 Kasus Perceraian hingga Juli 2026, Ini Faktor Penyebabnya 

Alfian Tumuahi • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:33 WIB
Angka perceraian di Sangihe mengalami peningkatan.
Angka perceraian di Sangihe mengalami peningkatan.

MANADOPOST.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe mencatat sebanyak 55 kasus perceraian sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Data tersebut terdiri dari 43 kasus yang tercatat hingga semester pertama 2026, ditambah 12 kasus perceraian yang tercatat pada Juli 2026.

Kepalla Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe, melalui Kepala Bidang Capil, Fredy Sembung, mengatakan kasus perceraian yang tercatat pada 2026 mayoritas dipicu oleh pertengkaran dan perselisihan antara pasangan suami istri.

“Untuk tahun 2026 sampai dengan bulan Juni atau semester 1 itu 43 kasus plus bulan Juli tambah 12 jadi 55 kasus untuk tahun 2026,” ujar Fredy Sembung saat diwawancarai ManadoPost.id, Jumat (28/8/26).

Ia menjelaskan, pertengkaran dan perselisihan menjadi salah satu faktor dominan yang menyebabkan pasangan memilih untuk mengakhiri hubungan pernikahan.

“Ini didominasi untuk tahun 2026 kasus itu disebabkan karena ada pertengkaran dan perselisihan dari suami istri sehingga diputuskan untuk berpisah atau cerai,” katanya.

Sementara itu, sepanjang 2025, Disdukcapil Sangihe mencatat 87 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 kasus disebabkan pasangan meninggalkan pasangannya.

Kemudian, 39 kasus dipicu perselisihan dan pertengkaran, tiga kasus disebabkan mabuk dan zina, sedangkan dua kasus lainnya berkaitan dengan penganiayaan dan kekejaman.

“Meninggalkan pasangan 43 kasus, perselisihan dan pertengkaran 39 kasus, mabuk dan zina 3 kasus, sedangkan 2 kasus disebabkan penganiayaan dan kekejaman,” ungkap Sembung.

Dari sisi usia, kasus perceraian paling banyak terjadi pada kelompok usia produktif, yakni antara 35 hingga 55 tahun.

“Kalau untuk kelompok usia, rata-rata kelompok usia produktif antara umur 35 sampai dengan 55 tahun, itu yang paling banyak,” bebernya.

Fredy menambahkan, data yang tercatat di Disdukcapil tersebut merupakan kasus perceraian penduduk non-Muslim. Sementara untuk penduduk Muslim, pencatatan perceraian dilakukan melalui Pengadilan Agama.

“Kita hanya mencatatkan bagi penduduk non-Muslim, sedangkan yang Muslim itu dicatat di Pengadilan Agama,” tandasnya.

Editor : Alfian Tumuahi
Disdukcapil Sangihe Kasus perceraian