Pemkab-DPRD Sangihe Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026

Alfian Tumuahi • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 19:28 WIB
Penandatanganan nota kesepahaman ranperda perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2026, Kamis (3/9/26).
Penandatanganan nota kesepahaman ranperda perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2026, Kamis (3/9/26).

MANADOPOST.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Sangihe dengan agenda pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026, yang digelar di ruang sidang Kantor DPRD Sangihe, Kamis (3/9/26).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Sekretaris Daerah Johanis Pilat, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dalam penyampaiannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pemikiran selama proses pembahasan perubahan APBD.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang tulus kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah mencurahkan perhatian, tenaga, waktu dan pemikiran dalam seluruh proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026," ujar Thungari.

Menurutnya, proses pembahasan perubahan APBD merupakan bentuk nyata kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD. Pembahasan anggaran, kata dia, bukan sekadar proses administratif dan formalitas, tetapi menjadi ruang demokrasi untuk menyatukan berbagai pandangan dan mempertajam prioritas pembangunan.

"Kita memahami bahwa proses pembahasan anggaran bukan sekadar proses administratif dan formalitas, tetapi merupakan ruang demokrasi untuk menyatukan berbagai pandangan, mempertajam prioritas pembangunan serta memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran benar-benar diarahkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat," katanya.

Thungari juga menilai berbagai masukan, saran, kritik dan koreksi yang disampaikan DPRD, termasuk melalui pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD 2026.

Ia menegaskan, dinamika dan perbedaan pandangan selama pembahasan bukan menjadi hambatan. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari proses untuk menghasilkan keputusan bersama yang lebih matang.

"Semangat kita adalah satu, yaitu bagaimana memastikan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sangihe tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus kita tingkatkan," tegasnya.

Setelah persetujuan bersama dicapai, Thungari mengingatkan bahwa proses tersebut bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam memastikan seluruh program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan secara optimal.

Ia meminta seluruh pimpinan perangkat daerah dan jajarannya segera melakukan langkah percepatan setelah Perubahan APBD 2026 ditetapkan.
"Persetujuan bersama bukanlah akhir dari sebuah proses.
Persetujuan ini justru merupakan awal dari tanggung jawab yang lebih besar, yaitu bagaimana memastikan seluruh program, kegiatan dan subkegiatan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya anggaran yang dialokasikan. Setiap anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Setiap rupiah uang rakyat yang dikelola melalui APBD harus memberikan nilai manfaat bagi masyarakat," kata Thungari.

Karena itu, ia meminta perangkat daerah meningkatkan koordinasi dan sinergi, melakukan pengendalian secara berkala serta segera menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program dan kegiatan.

Terlebih, pelaksanaan perubahan APBD dilakukan pada sisa tahun anggaran 2026 sehingga membutuhkan langkah percepatan, namun tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita harus mampu menjaga keseimbangan antara kecepatan pelaksanaan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Sangihe atas perhatian dan komitmen yang diberikan selama proses pembahasan. Berbagai pendapat, saran dan rekomendasi DPRD dinilai sebagai bentuk kepedulian serta tanggung jawab bersama terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Berbagai masukan yang konstruktif akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah," tambahnya.

Apresiasi juga disampaikan kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran, komisi-komisi serta seluruh anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan secara konstruktif.

Hal serupa disampaikan kepada TAPD, para pimpinan perangkat daerah dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah bekerja sama secara intensif dalam proses penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Editor : Alfian Tumuahi
DPRD Sangihe Pemkab Sangihe