MANADOPOST.ID — Penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Sangihe memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara berbeda dengan total dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Dua perkara tersebut masing-masing terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Salah satu Bank daerah 2023 dan dugaan penyimpangan penggunaan program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna sepanjang 2017 hingga 2021.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sangihe, Jhon Thimotius Padalani, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan kedua perkara tersebut, Senin (7/9/26).
Dalam kasus dana CSR, penyidik menetapkan DP, yang merupakan Kepala Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen serta pendalaman terhadap fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.
Dari perkara tersebut, dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp357 juta.
Jhon menegaskan, status tersangka yang disandang DP belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bersalah secara hukum.
“Penetapan tersangka bukanlah putusan pengadilan. Status tersebut merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Jhon.
Ia memastikan proses hukum tetap mengedepankan asas objektivitas, profesionalitas serta penghormatan terhadap hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.
“Tegas dalam penegakan hukum, tetapi tetap menghormati martabat manusia,” tegasnya.
Kasus Tol Laut Rugikan Negara Lebih dari Rp1,5 Miliar
Sementara itu, perkara kedua memiliki nilai dugaan kerugian negara jauh lebih besar. Kasus ini berkaitan dengan penggunaan program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna dalam kurun waktu 2017 hingga 2021.
Dalam perkara tersebut, Kejari Sangihe menetapkan HJ, mantan karyawan PT PELNI sekaligus Penanggung Jawab PT SBN Sub Cabang Tahuna, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan serta perhitungan kerugian keuangan negara yang diperoleh penyidik, dugaan kerugian dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Jhon mengatakan, besarnya nilai kerugian negara menjadi perhatian karena program Tol Laut memiliki kaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.
“Bagi kami, angka tersebut bukan sekadar angka. Di balik angka tersebut ada uang negara. Dan di balik uang negara ada amanah masyarakat,” katanya.
Menurut Jhon, program Tol Laut bukan hanya menyangkut aktivitas distribusi barang melalui pelabuhan. Program tersebut memiliki fungsi strategis dalam menjaga konektivitas serta membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah kepulauan seperti Sangihe.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam program tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi manfaat program yang seharusnya diterima masyarakat.
“Ketika keuangan negara diduga dirugikan, yang sesungguhnya terdampak bukan hanya neraca pemerintah. Yang berpotensi kehilangan manfaat adalah masyarakat,” jelasnya.
Kejari Sangihe menyatakan penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus berjalan. Penanganan akan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara korupsi secara profesional dan objektif, sembari tetap menjunjung tinggi hak-hak setiap pihak yang menjalani proses hukum.
Editor : Alfian Tumuahi