MANADOPOST.ID – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan bersama Sentra Gakkumdu di Sekretariat Bawaslu Sangihe, Kelurahan Tapuang, Kecamatan Tahuna Timur, Rabu (16/9/26).
Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Bawaslu, Kejaksaan Negeri Sangihe, Polres Sangihe serta insan pers. Turut hadir sebagai narasumber Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sangihe Muhammad Hendra Dahlan dan Kasubsi Perdata dan TUN Kejari Sangihe Nandito Saputra Subeji.
Ketua Bawaslu Sangihe, Edmon B.N. Dolonseda, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan sekaligus persiapan menghadapi Pemilu Nasional 2029 dan pemilu lokal 2031.
“Di masa non-tahapan ini bukan menjadi waktu yang lowong bagi Bawaslu, akan tetapi waktu persiapan untuk pematangan dalam menghadapi Pemilu Nasional 2029 dan pemilu lokal di tahun 2031,” katanya.
Menurut Dolonseda, penguatan koordinasi antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian diperlukan untuk membangun database serta pemetaan potensi kerawanan pemilu.
Selain itu, kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya jajaran Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Esensi dari kegiatan ini yaitu peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui pengembangan spesialisasi dengan dibantu pihak Kejaksaan dan Kepolisian,” ujarnya.
Dolonseda juga menyoroti pentingnya evaluasi regulasi dan edukasi hukum kepada masyarakat. Berkaca pada Pemilu 2024 dan Pilkada, menurutnya, partisipasi masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran masih perlu ditingkatkan.
“Berarti itu merupakan sebuah alarm yang baik bagi Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bahwasanya tingkat kesadaran masyarakat dalam hal mengawal jalannya proses pemilu dan pilkada ini masih sangat minim,” ungkapnya.
Ia menyebut sejumlah isu yang perlu mendapat perhatian, di antaranya netralitas ASN, TNI dan Polri serta potensi penyalahgunaan fasilitas negara dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada.
Dolonseda berharap penguatan hubungan dan koordinasi antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian dapat terus dibangun sehingga potensi dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pemilu dapat dipetakan dan ditangani secara lebih baik.
“Melalui kegiatan ini, kami sangat berharap pihak Kejaksaan dan Kepolisian dapat memberikan gambaran, pencerahan dan edukasi bagi Bawaslu dalam pemantapan persiapan menghadapi Pemilu Nasional 2029 dan pemilu lokal di tahun 2031,” pungkasnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu mengedepankan empat pilar, yakni cegah, awasi, tindak dan penyelesaian sengketa.
Editor : Alfian Tumuahi