Kejari Sangihe Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Alfian Tumuahi • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 17:42 WIB
Kasi Intel Kejari Sangihe, Jhon Thimotius Padalani.
Kasi Intel Kejari Sangihe, Jhon Thimotius Padalani.

MANADOPOST.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di wilayah Nusa Utara.

Komitmen tersebut tidak hanya diwujudkan melalui penanganan perkara hukum, tetapi juga melalui upaya memastikan setiap kewenangan dan jabatan dalam pemerintahan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kajari Sangihe melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Jhon Thimotius Padalani mengatakan, penegakan hukum pada dasarnya merupakan proses untuk memastikan norma-norma hukum dapat ditegakkan dan berfungsi secara nyata sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Jhon mengutip pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebut bahwa penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

"Untuk mencapai tegaknya norma- norma hukum secara nyata dalam tata Kelola organisasi Pemerintahan yang baik maka Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe mempunyai komitmen untuk membantu Pemerintah mempunyai tata Kelola yang baik sehingga membuat dampak nyata pelayanan terhadap Masyarakat," kata Jhon TP, Kamis (17/9/26).

Menurutnya, salah satu peran Kejari Sangihe dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik adalah melalui penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Penegakan hukum, kata dia, tidak semata-mata diarahkan untuk memberikan sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem agar potensi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.

"Bahwa tujuan utama dari penegakan hukum yaitu agar dapat melakukan perbaikan terhadap sistem yang ada sehingga setiap jabatan maupun kewenangan tidak disalahgunakan oleh oknum- oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya," jelasnya.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Kejari Sangihe saat ini telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan pada sejumlah institusi. Di antaranya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

Jhon menegaskan, proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Sangihe akan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas dan integritas.

"Bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara Humanis, akuntabel, Profesional, integritas dan tentunya untuk kepentingan Masyarakat," tegasnya.

Ia menambahkan, dukungan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.

"Oleh karena itu Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe membutuhkan dukungan masyarakat demi terciptanya Penegakan hukum yang Humanis, akuntabel, Profesional, integritas," pungkas Jhon.

Editor : Alfian Tumuahi
Kejari Sangihe hukum