MANADOPOST.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Enemawira memperketat pengawasan terhadap penggunaan barang-barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Langkah tersebut dilakukan melalui penggeledahan bersama dan tes urine terhadap petugas serta Warga Binaan (WB), Kamis (18/9/26).
Kegiatan yang dipimpin Kepala Lapas Kelas III Enemawira, Meidy Tigau, S.Pd., tersebut melibatkan personel Kepolisian, TNI AD dan tenaga medis.
Selain menyasar peredaran narkotika, pengawasan kali ini turut memberi perhatian khusus terhadap keberadaan Handphone (HP) ilegal yang berpotensi disalahgunakan untuk berbagai aktivitas melanggar hukum, termasuk penipuan daring atau online scamming.
Tigau mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam Lapas.
"Kami tetap harus memastikan Lapas tetap dalam keadaan aman dan kondusif serta sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menekankan deteksi dini Gangguan Kamtib dalam Lapas Kelas III Enemawira," tegas Tigau dalam keterangan resminya.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di sejumlah area Lapas, mulai dari kamar dan blok hunian Warga Binaan, tempat ibadah, dapur hingga lokasi lain yang dapat diakses oleh Warga Binaan.
Petugas juga melaksanakan tes urine secara acak terhadap petugas dan Warga Binaan sebagai langkah untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS 61.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam Rangka Deteksi Dini Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Indonesia.
Surat edaran yang ditetapkan pada 14 September 2026 itu menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan melaksanakan razia gabungan dan tes urine selama periode 14 hingga 30 September 2026.
Fokus kebijakan tersebut mencakup pencegahan dan penindakan terhadap peredaran maupun penggunaan HP dan alat komunikasi secara ilegal, pemberantasan narkotika serta barang terlarang lainnya, hingga penindakan terhadap perangkat atau sarana yang dapat digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan (scamming) dan aktivitas ilegal lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Lapas Enemawira memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan tenaga kesehatan. Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan pengawasan berlangsung secara terpadu sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.
Tigau mengapresiasi keterlibatan seluruh unsur yang mendukung pelaksanaan penggeledahan dan tes urine tersebut.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam giat ini, hingga Lapas Enemawira tetap dalam keadaan aman dan kondusif, dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa," ungkapnya.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas III Enemawira menegaskan pengawasan terhadap narkotika, HP ilegal dan sarana pendukung aktivitas penipuan akan terus dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Editor : Alfian Tumuahi