MANADOPOST.ID – Upaya pemulihan kerugian keuangan daerah dan kampung terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kali ini, penagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap mantan Kapitalaung Matutuang mulai mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe.
Langkah tersebut diawali melalui Entry Meeting Bantuan Hukum Penagihan TGR, yang digelar Jumat (2/10/26), di Ruangan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kepulauan Sangihe.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kepulauan Sangihe Panji Patriatama, S.H., bersama Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Plt. Inspektur Pembantu Daerah, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Muda Inspektorat Daerah, serta Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Entry Meeting menjadi langkah awal pelaksanaan Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Pertemuan ini sekaligus menjadi forum untuk menyamakan pemahaman antara Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe selaku Pemohon dengan JPN terkait persoalan penagihan TGR terhadap mantan Kapitalaung Matutuang.
Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal yang menjadi dasar penagihan TGR, termasuk kondisi dan perkembangan penyelesaian kewajiban pengembalian kerugian.
Selain itu, dibahas pula berbagai langkah hukum yang dapat ditempuh dalam proses penagihan, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinergi antara Inspektorat Daerah dan JPN diharapkan dapat menghasilkan strategi penyelesaian yang tepat dan efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses penagihan kewajiban tersebut.
Pendampingan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan daerah maupun kampung.
Langkah tersebut diharapkan turut memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, serta menjunjung prinsip kepastian hukum.
Editor : Alfian Tumuahi