Penangguhan Penahanan Medina Zein Belum Direspon, Razman: Lambungnya Kumat, Dalam Pengawasan Dokter
Clavel Lukas• Rabu, 13 Juli 2022 | 11:21 WIB
Naomi Osaka. (Christophe Archambault/AFP)MANADIPOST.ID--Medina Zein kini mendekam di dalam rutan Polda Metro Jaya. Dia ditahan sejak Kamis (7/7) bersamaan dengan dilakukan pelimbahan berkas dari penyidik Polda Metro ke Kejari Jakarta Selatan. Dia terjerat dua kasus sekaligus terkait laporan Marissya Icha dan sosialita Uci Flowdea. Pengacara Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya Medina Zein sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui sebuah surat yang dikirimkan anak buahnya tepat pada hari pertama ditahan. “Tim saya 3 orang sudah membuat surat pada saat itu juga untuk penangguhan penahanan, tapi belum ada respons,” aku Razman di Polda Metro Jaya Selasa (12/7). Razman sengaja datang ke Polda untuk mengetahui kondisi kesehatan Medina Zein pasca ditahan. Menurutnya, Medina dirawat di layanan kesehatan Polda Metro Jaya karena salah satu penyakitnya kambuh. “Lukman telepon, Medina lagi diperiksa karena lambungnya kumat. Medina itu masih dalam pengawasan dokter sekali dalam 2 minggu,” aku Razman. Lebih lanjut Razman mengungkapkan, ada satu obat yang harus disuntikkan kepada Medina Zein secara rutin supaya kondisi kesehatannya jadi lebih stabil. “Saya kasih tahu penyidik itu obatnya,” jelasnya. Razman Arif Nasution juga meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang terkait kondisi kesehatan Medina Zein untuk memastikan kondisinya benar-benar sehat dan siap menghadapi persidangan atas dua kasus yang menjeratnya. Pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati beberapa hari lalu disebut Razman belum lengkap sehingga diperlukan pemeriksaan ulang secara mendalam. “Kalau menjalani persidangan, Medi tidak sehat, jawabanya bisa ngelantur. Kalau pingsan tiba-tiba, sidang bisa dihentikan,” tuturnya. Sekedar informasi, sosialita Uci Flowdea melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya usai berseteru karena dugaan penjualan tas branded palsu. Perseteruan ini berlanjut ancaman akan membawa bom ke rumah Uci. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 11 Oktober 2021. Dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 UU ITE. Medina Zein juga dilaporkan Marissya Icha terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan. Laporan dibuat pada 5 September 2021 di Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Medina Zein dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.(Jawapos) Editor : Clavel Lukas