MANADOPOST.ID--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon menegaskan larangan kampanye di rumah ibadah sebagai upaya menjaga netralitas tempat ibadah dan mencegah potensi konflik sosial.
"Kami melarang dengan tegas untuk tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam pelaksanaan kampanye, tidak menyebarkan hoaks, dan tidak menyebarkan isu SARA,” ucap Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda,
Menurut Handy, rumah ibadah merupakan tempat yang harus dihormati dan dijaga sebagai ruang sakral bagi masyarakat. Sejalan dengan itu, kampanye di tempat atau rumah ibadah tak sejalan denganPasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015.
"Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye (Melakukan Kampanye di Tempat Ibadah) terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 Huruf i Juncto 187 Ayat 3," bebernya.
Kampanye di rumah ibadah tidak hanya melanggar ketentuan yang ada, tetapi juga dapat merusak keharmonisan antara mata beragama. Pihaknya ingin menekankan bahwa tempat ibadah seharusnya wajib dan bebas dari pengaruh politik
Dilanjutkan Handy, Bawaslu dipastikannya akan memperketat pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa aturan ini dipatuhi oleh semua peserta pemilu. Lebih lanjut, Bawaslu juga mengingatkan bahwa setiap peserta pemilu memiliki tanggung jawab untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat.
"Diharapkan semua pihak dapat menghormati batasan-batasan yang ada demi terciptanya pemilu yang aman dan damai," pungkasnya.(yol)
Editor : Ayurahmi Rais