MANADOPOST.ID—Kepolisian Jiangsu secara tegas membantah rumor kematian artis Tiongkok-Kanada Kris Wu, atau Wu Yi Fan, yang kembali beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Sang mantan anggota EXO ini diketahui sedang menjalani hukuman penjara selama 13 tahun atas kasus pemerkosaan serta tindakan mengerahkan massa untuk hubungan seksual bebas.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh kabar mengenai kematian Kris Wu adalah informasi palsu dan tidak memiliki dasar faktual.
Dalam pernyataan resmi, kepolisian menyebut rumor tersebut sebagai informasi yang sepenuhnya tidak benar dan mendesak masyarakat untuk tidak menyebarkannya. “Laporan daring tentang Kris adalah rumor yang tidak berdasar,” tegas pihak kepolisian Jiangsu, sambil meminta publik untuk lebih berhati-hati terhadap penyebaran informasi di internet.
Klarifikasi ini dikeluarkan setelah rumor tersebut memicu diskusi luas di platform media sosial Tiongkok dan internasional.
Media Tiongkok juga mencatat ini bukan pertama kalinya rumor serupa beredar. Dalam beberapa tahun terakhir, isu kematian Kris Wu tercatat sudah terjadi tiga kali. Sebagian besar rumor muncul dari akun anonim atau pengguna yang mengaku memiliki hubungan dengan lingkungan penjara.
Dalam rumor terbaru, seseorang yang mengaku pernah menjadi narapidana bersamanya menulis bahwa Kris Wu dikabarkan “dibunuh karena gagal memenuhi tuntutan anggota geng penjara setempat.” Bahkan, rumor tersebut berkembang menjadi spekulasi wilder seperti dugaan pengambilan organ.
Isu ini dengan cepat menyebar, seiring banyaknya pengguna media sosial yang membagikan ulang informasi tanpa verifikasi. Fenomena ini kembali membuka diskusi mengenai betapa cepatnya hoaks menyebar dalam ekosistem digital, terutama ketika menyangkut nama besar seperti Kris Wu yang sebelumnya berkarier di industri hiburan K-pop dan Tiongkok.
Seperti diketahui, Kris Wu dijatuhi hukuman pada tahun 2022 setelah melalui proses hukum yang mendapatkan sorotan luas dari masyarakat Tiongkok maupun dunia internasional.
Ia divonis 11 tahun enam bulan untuk kasus pemerkosaan dan satu tahun 10 bulan untuk pelanggaran hukum berupa mengerahkan massa untuk melakukan hubungan seksual bebas. Setelah menjalani masa hukumannya, otoritas Tiongkok memastikan Kris Wu akan dideportasi ke Kanada, negara tempat ia dibesarkan dan memiliki kewarganegaraan.(*)
Editor : Angel Rumeen