Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Akui Kesalahan Masa Lalu, Cho Jin Woong Umumkan Pensiun dari Dunia Hiburan Korea

Angel Rumeen • Sabtu, 6 Desember 2025 | 21:21 WIB

 

 

Cho Jin Woong
Cho Jin Woong

MANADOPOST.ID—Pada 6 Desember 2025, aktor Korea Cho Jin Woong resmi menyatakan pengunduran dirinya dari dunia hiburan.

Pernyataan ini disampaikan melalui agensinya, SARAM Entertainment, sebagai respons atas publikasi tudingan masa lalu yang dilaporkan oleh media.

 

Kata Cho dalam pernyataannya:

 

“Saya menundukkan kepala untuk meminta maaf kepada semua orang yang telah mempercayai dan mendukung saya hingga saat ini karena telah menyebabkan kekecewaan akibat tindakan saya yang memalukan di masa lalu.”

 

Cho menyampaikan ia “dengan rendah hati menerima semua kritik” dan “mulai hari ini, saya akan menghentikan semua aktivitas dan mengakhiri karier saya sebagai aktor.”

 

Ia menganggap keputusan ini sebagai tanggung jawab dan kewajiban atas kesalahan masa lalunya, serta menyatakan komitmen untuk merenung dan memperbaiki diri sebagai manusia biasa.

 

Diketahui, akhir pekan lalu, media lokal melaporkan Cho Jin Woong — dikenal dengan nama panggung ini, padahal nama aslinya berbeda — diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius pada masa remajanya.

 

Tuduhan termasuk pencurian kendaraan, kekerasan, hingga pelecehan seksual saat ia masih SMA, dan konon ia sempat dikirim ke pusat detensi remaja.

 

Selain itu, ada laporan tambahan bahwa sebagai orang dewasa, ia pernah dikenai hukuman karena menyerang rekan di sebuah kelompok teater saat mengonsumsi alkohol, dan pernah ditindak karena mengemudi dalam keadaan mabuk — sehingga lisensinya dicabut.

 

Agensi Cho kemudian merespon, menyatakan mereka telah “mengonfirmasi tindakan salah saat ia masih di bawah umur,” namun menegaskan aktor tersebut tidak terlibat dalam kekerasan seksual, sesuai tudingan terberat.

 

Mereka juga menyebut kejadian tersebut sudah lebih dari 30 tahun lalu, dan proses hukum telah selesai, sehingga ada keterbatasan dalam memverifikasi detail secara menyeluruh.(*)

Editor : Angel Rumeen