MANADOPOST.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menghargai setiap aksi penyampaian pendapat sebagai bagian dari prinsip demokrasi.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sitaro, Denny Kondoj, ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengenai aksi demo pada Kamis (14/3) lalu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Mahasiswa, Pelajar maupun masyarakat Kabupaten Kepulauan Sitaro yang tergabung dalam Forum Solidaritas Masyarakat, Pemuda, Pelajar Kabupaten Sitaro di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) lalu.
Bahkan katanya, Pemda Sitaro juga sangat menghormati jika para pihak menempuh jalur hukum dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan keuangan seperti yang diberitakan.
“Namun tentunya kami pun mempersilahkan jika Aparat Penegak Hukum akan melakukan proses penyelidikan atas dugaan laporan dimaksud,” beber Kondoj.
Pun lanjutnya, Pemda Sitaro telah berupaya melakukan prosedur pengelolaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahkan hal-hal yang dilaporkan juga sudah diaudit oleh tim BPK dengan temuan-temuan yang sudah ditindaklanjuti melalui Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro,” tukasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 yang mencapai miliaran rupiah di Kabupaten Kepuluan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) sudah setahun namun belum menetapkan tersangka. (dew)
Editor : Kenjiro Tanos