MANADOPOST.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro Denny Kondoj menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025, di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sitaro.
Dikesempatan tersebut, Kondoj menyampaikan penjelasan bupati mengenai penyusunan KUA-PPAS yang merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
“Dokumen ini memuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk priode satu tahun,” ungkap Kondoj kepada pimpinan DPRD Sitaro Djon P Janis.
Bahkan, dirinya pun mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan DPRD, para wakil, dan segenap anggota atas penyelenggaraan rapat paripurna ini.
“Penyusunan KUA-PPAS diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran,” katanya.
Dengan demikian, KUA dan PPAS berfungsi sebagai kerangka acuan yang memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran daerah dilakukan secara terarah, terukur dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Di mana, arah kebijakan ekonomi daerah berfokus pada upaya mengoptimalkan kinerja perekonomian sampai dengan akhir tahun 2025, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ekonomi karena dampak dari pergerakan ekonomi ini akan mampu mempengaruhi sektor lainnya.
“Arah kebijakan ekonomi diharapkan dapat membantu pemulihan pasca bencana Gunung Api Ruang dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” terangnya.
Semoga pembahasan rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dapat berjalan lancar, sampai ditetapkan menjadi nota kesepakatan bersama, antara Pemkab Sitaro dan DPRD Sitaro.
“Mari kita terus bekerja sama, bahu-membahu dalam menyukseskan program-program pembangunan yang telah direncanakan demi kesejahteraan masyarakat di Tanah Karangetang Mandolokang Kolo-Kolo,” imbuhnya. (dew)
Editor : Kenjiro Tanos