MANADOPOST.ID - Pengungsi erupsi Gunung Ruang yang berada di luar daerah, tetap bisa memberikan hak pilihnya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada November 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Penjabat Bupati Sitaro Joi E B Oroh, usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus dua desa terdampak bencana alam yang diadakan di Hotel Aryaduta Manado.
Berdasarkan data dari Komisi Pemiliahan Umum (KPU) Sitaro, pemilih dari dua desa tersebut berjumlah 702 orang, 442 dari Desa Lahing Patehi dan 260 dari Desa Pumpete.
Pun katanya, dalam Rakor tersebut membahas rencana pembentukan TPS bagi dua desa yang terdampak erupsi Gunung Ruang, yakni Desa Laingpatehi dan Pumpente.
“Rencananya pembentukan TPS lokasi khusus berada di Kelurahan Sagerat Kota Bitung, dan di Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa,” terangnya.
Hal ini pun dilakukan pemerintah daerah dengan tujuan untuk memfasilitasi proses demokrasi di desa-desa yang terdampak bencana alam, sehingga pemilihan umum dapat berlangsung dengan lancar dan aman.
“Semoga ini dapat mempermudah saudara kita untuk mendapatkan hal pilih mereka pada November mendatang,” harapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro menyatakan pihaknya memastikan seluruh wajib pilih dari Pulau Ruang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Semua yang mempunyai hak pilih terdaftar dalam DPT, karena seluruhnya telah selesai melakukan coklit,” jelasnya.
Nantinya akan ada TPS khusus bagi pengungsi yang tinggal di lokasi pengungsian. “Akan disediakan, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Sitaro,” tutupnya. (dew)
Editor : Kenjiro Tanos