MANADOPOST.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengeluarkan imbauan kepada Pemerintah Daerah Penjabat Bupati Sitaro, Joi E B Oroh, pimpinan partai politik, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pentingnya netralitas.
Hal ini disampaikan dalam rapat persiapan pengawasan. Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah diimbau untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pilkada, terutama dalam proses pencalonan Kepala Daerah.
"Kami telah meminta Penjabat Bupati Sitaro, yang juga berperan sebagai Pe jabat Pembina Kepegawaian, untuk memastikan bahwa ASN tetap netral selama tahapan Pilkada," kata Henrolds. "Netralitas ASN merupakan hal krusial untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada," jelasnya.
Bahkan, Bawaslu juga mengingatkan partai politik untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang seharusnya netral sesuai dengan undang-undang Pilkada, ASN, dan Desa selama pendaftaran calon. Tujuannya adalah untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Olehnya, partai politik diharapkan mematuhi jadwal dan persyaratan pendaftaran dengan cermat untuk menghindari masalah di kemudian hari. “Selain itu, mereka diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pendaftaran,” bebernya.
KPU Sitaro juga diharapkan untuk melaksanakan proses pendaftaran sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pendaftaran dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Pun, Henrolds menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk mengawasi Pilkada 2024 agar berlangsung dengan adil, jujur, dan demokratis. “Kami akan memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan netralitas ASN,” pungkasnya sembari berharap, semua pidak dapat berkolaborasi untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 yang bersih, berintegritas, dan bermartabat.
Editor : Kenjiro Tanos